Penentuan Bagi Hasil Blok Mahakam Mengerucut ke Dua Skema  

Reporter

Senin, 23 November 2015 16:36 WIB

Blok Mahakam. TEMPO/Firman Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto mengatakan pembahasan skema bagi hasil pengelolaan Blok Migas Mahakam sudah memasuki tahap final.

Dua opsi skema bagi hasil dari wilayah kerja migas di Kalimantan Timur ini tinggal menunggu persetujuan Direktur Jenderal Migas. "Saya harus lapor ke Dirjen Migas soal ini," ujar Djoko, Senin, 23 November 2015.

Skema bagi hasil yang pertama adalah dynamic split. Mekanisme ini membagi hasil berdasarkan aktivitas dalam suatu wilayah kerja. Djoko berujar, secara umum ada tiga pembagian, yakni wilayah yang sudah dieksploitasi atau existing, wilayah work over, dan wilayah eksplorasi.

Nantinya, bagi hasil yang paling besar didapat kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas adalah wilayah eksplorasi. Sebab, di daerah ini belum ditemukan cadangan migas sehingga perlu pemanis investasi. Kontraktor, kata Djoko, bisa mendapatkan bagian migas mencapai 40 persen.

Diketahui, dalam kontrak bagi hasil/production sharing contract saat ini, kontraktor hanya mendapat bagian 15 persen untuk minyak dan 35 persen untuk gas. Sedangkan untuk wilayah existing dan work over, kontraktor bisa mendapat lebih dari 30 persen.
"Pokoknya pemerintah disepakati bagiannya sekitar 72 persen," katanya.

Skema kedua adalah pembagian berdasarkan pendapatan revenue to cost (R/C). Bagi hasil, menurut Djoko, bersifat fleksibel mengikuti umur sumur dan pendapatan kontraktor.

Namun skema kedua masih dibahas tim yang dipimpin Djoko. Dia berjanji finalisasi opsi skema bakal segera disepakati.

Wacana bagi hasil anyar ini disusun demi meningkatkan keuntungan PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan migas nasional. Pemerintah menjanjikan skema bagi hasil yang menarik kepada perseroan guna produktivitas mencapai titik optimal.

Pemerintah juga menunggu usul bagi hasil dari pemegang saham Blok Mahakam saat ini, yakni Total E&P Indonesie dan Inpex. Menurut Djoko, usul mereka masih dalam tahap diskusi dengan perusahaan induk.

Jika skema bagi hasil disepakati, Kementerian bakal membahas besaran bonus tanda tangan (signature bonus) Blok Mahakam. Pada tahap ini, dia mengusulkan besaran bonus lebih besar sehingga menambah penerimaan negara. "Di atas US$ 40 juta pokoknya. Lebih besar daripada yang pernah kami terapkan."

Adapun pembahasan kontrak bagi hasil bakal dilakukan pemerintah pada tahap terakhir. Sayang, tahap ini masih buntu karena Total dan Inpex belum memberikan kejelasan soal berapa banyak usul kepemilikan mereka dalam Blok Mahakam.

Pemerintah diketahui hanya memberi jatah 30 persen bagi dua perusahaan ini. Itu pun hanya bersifat share down saham dari Pertamina. Ditargetkan, kontrak diteken pemerintah dan perusahaan migas terkait pada bulan depan.

Di tengah ketidakpastian ini, juru bicara Pertamina, Wianda Pusponegoro, meminta Total dan Inpex segera mengajukan besaran saham yang diminta. Jika sampai akhir tahun belum ada kejelasan, Pertamina berencana melanjutkan penandatanganan PSC tanpa dua kontraktor ini.

"Kami tidak mau terhambat oleh sikap mereka," ujarnya pada pertengahan November lalu.

ROBBY IRFANY

Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

14 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

23 Februari 2024

Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

Kemenperin menbantah Kementerian ESDM terkait perluasan harga gas khusus industri yang dinilai membebani industri migas.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Baca Selengkapnya

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

11 Februari 2023

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

Inilah 5 Provinsi Penghasil emas terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

11 Februari 2023

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

Kementerian ESDM terus mengembangkan sektor panas bumi untuk menurunkan efek rumah kaca.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

10 Februari 2023

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan larangan ekspor emas akan dilakukan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

7 Februari 2023

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah realistis dengan target pembentukan ekosistem kendaraan listrik atau EV di Indonesia.

Baca Selengkapnya