95 Perusahaan Tambang Timah di Babel Belum Punya Sertifikat  

Reporter

Senin, 23 November 2015 10:40 WIB

Tempo/Firman Hidayat

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan batas waktu sampai 31 Desember 2015 bagi 95 perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) timah yang belum mendapat rekomendasi untuk memperoleh sertifikat Clear and Clean (CNC).

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo menjelaskan, di daerahnya terdapat 1.068 perusahaan pemilik IUP. Dari jumlah tersebut 517 perusahaan sudah memiliki sertifikat CNC dan 460 perusahaan masih dalam proses. Sedangkan 91 perusahaan, berdasarkan data hingga 31 Juni 2015, belum bisa direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat CNC.

“Banyak permasalahan dan masih ada persyaratan yang belum lengkap,” katanya kepada Tempo, Senin, 23 November 2015.

Menurut Suranto, sesuai dengan kesepakatan dengan perusahaan-perusahaan itu, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan tenggat sampai akhir tahun untuk melengkapi persyaratan.

Dia mengingatkan, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan verifikasi CNC berdasarkan acuan yang ditentukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Verifikasi yang dilakukan meliputi data eksploitasi, eksplorasi penyidikan umum, hingga operasi produksi. Kalau belum direkomendasikan, maka CNC yang sudah dikeluarkan akan dicabut terlebih dahulu.

Sesuai kesepakatan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Komisi Pemberantasan Korupsi, mulai 1 Januari 2016, KPK melakukan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang belum memiliki sertifikat CNC. “Kewenangan penindakan dilakukan oleh KPK,” ujarnya.

Ihwal perusahaan swasta yang memiliki lebih dari satu IUP, Suranto meneruskan, mereka harus berafiliasi dengan perusahaan inti dan IUP tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak lain. Nama perusahaan afiliasi tidak sama dengan perusahaan inti. Namun, pemilik saham perusahaan afiliasi 51 persen harus dikuasai pemilik perusahaan inti. “Khusus untuk PT Timah dikecualikan dari ketentuan itu karena perusahaan BUMN," ucap Suranto.

SERVIO MARANDA

Berita terkait

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

17 September 2023

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

AMDAL adalah sebuah kajian tentang dampak lingkungan yang muncul karena aktivitas bisnis. Berikut ini tujuan AMDAL dan manfaatnya.

Baca Selengkapnya

Tambah Direksi Baru, PT Merdeka Battery Materials: Untuk Memperkuat Struktur Manajemen

30 Juni 2023

Tambah Direksi Baru, PT Merdeka Battery Materials: Untuk Memperkuat Struktur Manajemen

PT Merdeka Battery Materials, Tbk atau MBMA sepakat menambah direksi dan mengangkat Andre Phillip Starkey sebagai direktur.

Baca Selengkapnya

Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara

3 April 2023

Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara

Pihak berwenang Venezuela telah menahan sembilan pejabat dari konglomerat logam milik negara Corporacion Venezolana de Guayana (CVG) dalam penyelidikan korupsi.

Baca Selengkapnya

53 Persen dari Produk Domestik Regional Bruto Kaltim Berasal dari Sektor Pertambangan

13 Februari 2023

53 Persen dari Produk Domestik Regional Bruto Kaltim Berasal dari Sektor Pertambangan

Pertambangan dan penggalian memberikan sumbangan terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2022.

Baca Selengkapnya

Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB

1 Februari 2023

Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB

Proyek pembangunan smelter AMMAN yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Industri (AMIN) menjadi penyumbang realisasi investasi terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2022.

Baca Selengkapnya

5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit

18 Desember 2022

5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit

Mereka menuntut Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada korban.

Baca Selengkapnya

Proteksi Bahan Baku Mobil Listrik, Kanada Usir Perusahaan Tambang Lithium Cina

7 November 2022

Proteksi Bahan Baku Mobil Listrik, Kanada Usir Perusahaan Tambang Lithium Cina

Ketegangan antara Barat dan Cina meningkat atas kendali sumber lithium, logam tanah jarang, kadmium, dan mineral lain.

Baca Selengkapnya

Usut Pelanggaran Perusahaan Tambang Emas dan Tembaga di Sumbawa, ESDM Bakal Terjunkan Tim

30 Oktober 2022

Usut Pelanggaran Perusahaan Tambang Emas dan Tembaga di Sumbawa, ESDM Bakal Terjunkan Tim

Perusahaan yang mengoperasikan 25 ribu hektare tambang emas dan tembaga di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Baca Selengkapnya

Resesi Global Kian Dekat, Bagaimana Dampaknya ke Indonesia?

27 September 2022

Resesi Global Kian Dekat, Bagaimana Dampaknya ke Indonesia?

Ekonom senior Center Of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menjelaskan masih ada kemungkinan Indonesia terkena dampak dari resesi global.

Baca Selengkapnya

PT Tambang Mas Sangihe Tetap akan Eksplorasi Meski Izin Operasional Dibatalkan

11 September 2022

PT Tambang Mas Sangihe Tetap akan Eksplorasi Meski Izin Operasional Dibatalkan

Posisi PT TMS secara hukum dinilai sudah ilegal. PT TMS diminta menghentikan segala aktivitasnya di area konsesi tambang.

Baca Selengkapnya