Pengampunan Pajak Dianggap Bisa Tingkatkan Kepatuhan  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 19 November 2015 07:34 WIB

Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak. TEMPO/Nickmatulhuda

TEMPO.CO, Jakarta - Pengampunan pajak berjalan diharapkan dapat menambah jumlah wajib pajak, Kamis, 19 November 2015. Saat ini jumlah pembayar pajak dari perorangan tidak mencapai 1 juta wajib pajak, sedangkan dari wajib pajak badan masih di bawah 500 ribu. "Ini salah satu kendala kami," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam, mengatakan kebijakan ini tidak cukup sekadar menambah jumlah penerimaan pajak, tapi juga untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. "Pengampunan pajak ini tidak cukup diletakkan jangka pendek, tapi harus dalam kerangka panjang," katanya.

Ia menuturkan pengampunan pajak diperlukan karena sebagian besar wajib pajak di Indonesia tidak taat. Hal itu terlihat dari penurunan jumlah pemasukan surat pemberitahuan (SPT) sepanjang 2010-2013 dari 53 persen menjadi 37 persen. "Ditambah kita juga tidak tahu, apa data yang dimasukkan sudah benar atau tidak," ujarnya.

Pengampunan pajak bukan sesuatu yang buruk karena sudah banyak negara melakukan hal yang sama, seperti Italia dan India. Menurut Darussalam, belajar dari negara-negara tersebut, kata kunci kesuksesan pengampunan pajak ada di data yang dimiliki otoritas perpajakan. "Sebab, saat ini ada momentum tepat menjelang berlakunya kesepakatan pertukaran informasi perbankan (AEoI)," ucapnya.

Komite Tetap Perpajakan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Juwono berpendapat dunia usaha mengapresiasi kebijakan ini, asalkan mempunyai tujuan yang baik, bukan merupakan perangkap. Menjelang implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI), dunia usaha meminta Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak perlu menjamin kepastian hukum. "Jangan sampai informasi tersebar luas," tuturnya.

Menurut anggota Komisi X DPR, Misbakhun, pengampunan pajak merupakan pilihan kebijakan dalam situasi yang terbatas akibat ruang fiskal yang sempit. Sebab, saat ini, satu-satunya cara agar pemerintah tidak berutang adalah lewat pengampunan pajak. "Sebab, berdasarkan amanat konstitusi, defisit APBN tidak boleh lebih dari 3 persen," katanya.

Misbakhun menambahkan, hal ini penting karena pilihan kebijakan pemerintah sangat terbatas. Bila tidak mendorong pertambahan pajak, konsekuensinya terjadi pemotongan belanja pemerintah, volume ekonomi berkurang, pertumbuhan ekonomi terganggu, dan berujung pada menurunnya penerimaan pajak.

AHMAD FAIZ IBNU SANI

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

26 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

56 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

59 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

14 Maret 2024

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Baca Selengkapnya