Cukai Rokok Putih Naik 16 Persen Tahun Depan  

Selasa, 10 November 2015 05:09 WIB

Heru Pambudi, Dirjen Bea dan Cukai. id.linkedin.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok per 1 Januari 2016 rata-rata sebesar 11,19 persen dibanding tahun ini. Kenaikan tarif cukai tersebut telah mempertimbangkan kondisi industri rokok dan kesehatan masyarakat.

"Kenaikan tarif cukai tertinggi terjadi pada rokok golongan sigaret putih mesin dengan kisaran 12,96-16,47 persen," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi pada Senin, 9 November 2015. “Sedangkan yang terendah adalah rokok golongan sigaret kretek tangan (SKT) dengan kisaran 0-12 persen.”

Pemerintah, kata Heru, juga tidak menaikkan tarif cukai untuk jenis rokok sigaret kretek tangan (SKT) golongan III B. Salah satu pertimbangannya adalah karena kecepatan produksi jenis rokok ini tidak sama dengan rokok yang diproduksi dengan mesin. Dengan begitu, kenaikan cukai ini diyakini tidak akan mematikan industri rokok dan menyebabkan pemutusan hubungan kerja karyawan di industri tersebut.

Cukai rokok hingga kini masih menjadi salah satu andalan penerimaan negara. Tahun ini pemerintah menargetkan pendapatan cukai rokok sebesar Rp 139,12 triliun dan angka itu akan naik tahun depan menjadi Rp 148,86 triliun. Secara total pendapatan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 dipatok sebesar Rp 155,52 triliun yang terdiri dari Rp 148,86 triliun dari cukai hasil tembakau dan Rp 171,2 miliar dari cukai etil alkohol.

Heru optimistis target cukai rokok tahun ini bakal tercapai meskipun ada perlambatan ekonomi karena ada faktor pemilihan kepala daerah dan rencana kenaikan cukai rokok tahun depan. “Karena ada pilkada, biasanya konsumsi mengalami kenaikan,” ucapnya. Sedangkan rencana kenaikan cukai diperkirakan bakal direspons oleh perusahaan rokok dengan memesan cukai dengan tarif tahun ini yang belum naik.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady sebelumnya mengungkapkan, pemerintah telah membuat perencanaan (roadmap) dan kebijakan-kebijakan terkait dengan industri hasil tembakau. Dengan adanya roadmap tersebut, ditargetkan pada 2020 pemerintah sudah tidak lagi mempertimbangkan besarnya penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja dari industri rokok sebagai prioritas.

Pada 2020 itu, kata Edy, pemerintah sudah mengedepankan aspek perlindungan masyarakat dari dampak negatif industri hasil tembakau. "Sebab, selama ini kita selalu ada masalah penyerapan tenaga kerja dan penerimaan," tuturnya pekan lalu.

SINGGIH SOARES | INGE KLARA SAFITRI | AHMAD FAIZ IBNU SANI


Berita terkait

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

1 hari lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

55 hari lalu

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

56 hari lalu

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya

Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?

Baca Selengkapnya

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?

Baca Selengkapnya

Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?

Baca Selengkapnya

Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

13 Desember 2023

Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

KemenkoPMK mengatakan selain dampak kesehatan jasmani, merokok juga memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan jiwa anak.

Baca Selengkapnya

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

14 September 2023

Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.

Baca Selengkapnya

20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

7 September 2023

20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

Harga rokok yang mahal di Indonesia bisa dipengaruhi karena tarif cukai yang naik. Berikut ini daftar rokok termahal di Indonesia.

Baca Selengkapnya