Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cukai Rokok Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perindustrian

Editor

Grace gandhi

image-gnews
TEMPO/Arif Wibowo
TEMPO/Arif Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyesalkan sikap Kementerian Keuangan yang menaikkan cukai rokok hingga 23 persen. Kenaikan itu dianggap kontraproduktif di tengah situasi ekonomi saat ini.

"Janganlah industri rokok diperlakukan begini," kata Direktur Industri Minuman dan Tembakau Faiz Achmad, Rabu, 9 September 2015.

Menurut Faiz, selama ini belum pernah ada kenaikan cukai rokok hingga 23 persen. Kenaikan itu sangat memberatkan pelaku industri. Di sisi lain, dia menganggap kenaikan cukai ini kontraproduktif di tengah situasi ekonomi saat ini.

"Sudah ekonomi kayak begini, banyak PHK, daya beli masyarakat rendah, tapi target penerimaan cukai dinaikkan hingga 23 persen," kata Faiz.

Kementerian Perindustrian, menurut Faiz, sebenarnya sudah mengimbau Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan untuk membahas persoalan cukai ini dengan melibatkan kementerian lain, misalnya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian. Sebab, ada aspek-aspek lain yang harus diperhatikan dalam persoalan ini, bukan sekadar meningkatkan pendapatan dari cukai. Aspek tersebut, misalnya, soal keberlangsungan industri dan kesejahteraan petani tembakau.

Kenaikan cukai rokok tahun lalu saja telah berdampak pada banyaknya industri rokok yang tutup, yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja puluhan ribu karyawan. Karena itu, adanya kenaikan cukai hingga 23 persen dikhawatirkan akan semakin memukul pelaku industri rokok. "Wajarlah industri rokok menolak kalau ditekan kayak begitu," kata Faiz.

Penolakan kenaikan cukai rokok ini disuarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama sejumlah asosiasi yang bergerak di industri rokok dan tembakau. Asosiasi tersebut adalah Gabungan Asosiasi Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (SPSI-RTMM) serta Paguyuban Mitra Produksi Sigaret.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, industri rokok terus-menerus menjadi sasaran dalam memenuhi target penerimaan negara dengan peningkatan yang menyulitkan. Jika ini terus terjadi, dia khawatir industri tembakau akan jatuh.

"Kejatuhan industri ini akan berimbas pada lebih dari 6 juta pekerja dalam rantai industri tembakau," kata Haryadi, Rabu, 9 September 2015.

Sebagai gambaran, kenaikan cukai 7-9 persen pada 2014 telah menimbulkan PHK sekitar 10 ribu pekerja di industri tembakau.

Selain ancaman PHK, kenaikan cukai juga dianggap akan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Dalam empat tahun terakhir, rokok ilegal sudah tumbuh dua kali lipat menjadi 11,7 persen pada 2014.

AMIRULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

44 hari lalu

Samsung Galaxy A35 5G. Gsm.arena.com
Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

45 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

45 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

45 hari lalu

Pameran kendaraan komersial GIICOMVEC akan digelar pada 7-10 Maret 2024.
Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?


TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

21 Februari 2024

TMMIN dapat penghargaan Lighthouse Industry 2024 dari Kementerian Perindustrian. (Dok TMMIN)
TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

TMMIN menerima penghargaan Lighthouse Industry 2024 setelah dianggap berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing industri otomotif.


Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

17 Januari 2024

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak. Foto: Canva
Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak.


Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

9 Januari 2024

Kebakaran di PT ITSS Morowali, Sulawesi Tengah. Dok. Istimewa
Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan bakal memanggil Kementerian Perindustrian dan PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS).


Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Sejumlah rokok elektrik yang berisi minyak ganja atau THC (Tetrahydrocannabinol) yang dijual di apotek Los Angeles Patients & Caregivers Group, California, 18 Oktober 2016. REUTERS
Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?


Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Sejumlah alat Vaping atau rokok elektrik yang ditawarkan bagi para pengunjung yang singgah di kafe Henley Vaporium di SoHo, New York, (20/2). Pada Vaping terdapat cairan nikotin rendah yang digunakan untuk memproduksi aroma dan uap layaknya rokok sebenarnya. (AP Photo/Frank Franklin II)
Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?


Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?