TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyesalkan sikap Kementerian Keuangan yang menaikkan cukai rokok hingga 23 persen. Kenaikan itu dianggap kontraproduktif di tengah situasi ekonomi saat ini.
"Janganlah industri rokok diperlakukan begini," kata Direktur Industri Minuman dan Tembakau Faiz Achmad, Rabu, 9 September 2015.
Menurut Faiz, selama ini belum pernah ada kenaikan cukai rokok hingga 23 persen. Kenaikan itu sangat memberatkan pelaku industri. Di sisi lain, dia menganggap kenaikan cukai ini kontraproduktif di tengah situasi ekonomi saat ini.
"Sudah ekonomi kayak begini, banyak PHK, daya beli masyarakat rendah, tapi target penerimaan cukai dinaikkan hingga 23 persen," kata Faiz.
Kementerian Perindustrian, menurut Faiz, sebenarnya sudah mengimbau Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan untuk membahas persoalan cukai ini dengan melibatkan kementerian lain, misalnya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian. Sebab, ada aspek-aspek lain yang harus diperhatikan dalam persoalan ini, bukan sekadar meningkatkan pendapatan dari cukai. Aspek tersebut, misalnya, soal keberlangsungan industri dan kesejahteraan petani tembakau.
Kenaikan cukai rokok tahun lalu saja telah berdampak pada banyaknya industri rokok yang tutup, yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja puluhan ribu karyawan. Karena itu, adanya kenaikan cukai hingga 23 persen dikhawatirkan akan semakin memukul pelaku industri rokok. "Wajarlah industri rokok menolak kalau ditekan kayak begitu," kata Faiz.
Penolakan kenaikan cukai rokok ini disuarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama sejumlah asosiasi yang bergerak di industri rokok dan tembakau. Asosiasi tersebut adalah Gabungan Asosiasi Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (SPSI-RTMM) serta Paguyuban Mitra Produksi Sigaret.
Ketua Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, industri rokok terus-menerus menjadi sasaran dalam memenuhi target penerimaan negara dengan peningkatan yang menyulitkan. Jika ini terus terjadi, dia khawatir industri tembakau akan jatuh.
"Kejatuhan industri ini akan berimbas pada lebih dari 6 juta pekerja dalam rantai industri tembakau," kata Haryadi, Rabu, 9 September 2015.
Sebagai gambaran, kenaikan cukai 7-9 persen pada 2014 telah menimbulkan PHK sekitar 10 ribu pekerja di industri tembakau.
Selain ancaman PHK, kenaikan cukai juga dianggap akan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Dalam empat tahun terakhir, rokok ilegal sudah tumbuh dua kali lipat menjadi 11,7 persen pada 2014.
AMIRULLAH