Pengusaha Makanan Sambut Paket Kebijakan Ekonomi VI  

Reporter

Jumat, 6 November 2015 16:18 WIB

TEMPO/Nita Dian

TEMPO.CO, Jakarta - Kemarin, pemerintah Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi VI. Paket yang, di antaranya, memuat kepastian hukum pengelolaan air dan penyederhanaan izin di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu pun disambut pengusaha makanan dan minuman.

“Sangat menggembirakan, ini memang yang kami minta dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman saat dihubungi, Jumat, 6 November 2015.

Ada dua poin dalam Paket Kebijakan Ekonomi VI yang, menurut Adhi, akan berdampak positif bagi pengusaha makanan dan minuman. Keduanya adalah kepastian hukum pengelolaan air dan penyederhanaan izin di BPOM.

Adhi menyatakan saat ini ada calon investor dari Jepang, Cina, dan Finlandia yang berminat menanamkan modalnya di industri makanan dan minuman. “Mereka mulai tanya-tanya, kalau sudah jelas begini kan kami juga lebih enak menjelaskannya,” tuturnya.

Soal air, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tak lagi diberlakukan. Putusan ini memunculkan ketidakpastian hukum di daerah-daerah.

Adhi menyebutkan ada daerah yang tidak berani memberi izin investasi baru, ada juga yang membatalkan izin yang sudah diterbitkan. “Bahkan ada yang tampaknya sengaja memainkan investor untuk mendapatkan upeti,” katanya.

Kini, kebijakan baru pemerintah ini membuat izin yang telah dipegang perusahaan air minum di Indonesia tetap berlaku. Jadi, industri air minum bisa berjalan seperti biasa sampai keluarnya aturan baru. "Kami lega,” ujarnya.

Dalam Paket Kebijakan Ekonomi VI, pemerintah akan memberi kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air, khususnya ihwal pengusahaan dan/atau penyediaan air yang berinvestasi di Indonesia. Kepastian hukum itu akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP Pengusahaan SDA) dan RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (RPP SPAM).

Beberapa pokok materi yang diatur dalam draf tersebut adalah pengusahaan SDA dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi. Selain itu, izin pengusahaan SDA atau izin yang diterbitkan untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha di bidang sumber daya air permukaan dan izin pengusahaan air tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkan RPP Pengusahaan SDA dinyatakan berlaku sampai masa izin berakhir.

Sedangkan simplifikasi perizinan di BPOM di antaranya menghilangkan izin impor yang bersifat transaksional dan mengganti dengan yang sifatnya periodik untuk mengurangi jumlah perizinan.

PINGIT ARIA

Berita terkait

Kenaikan Harga Gula Dunia Diyakini Tak Ganggu Industri Makanan dan Minuman, Kenapa?

28 Desember 2023

Kenaikan Harga Gula Dunia Diyakini Tak Ganggu Industri Makanan dan Minuman, Kenapa?

Kemenperin memastikan, kenaikan harga gula dunia tidak memengaruhi industri makanan dan minuman di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi, Airlangga Sebutkan Insentif hingga Beras

24 Oktober 2023

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi, Airlangga Sebutkan Insentif hingga Beras

Airlangga mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah paket kebijakan ekonomi

Baca Selengkapnya

Ancaman Resesi 2023, Harga Makanan dan Minuman Bakal Naik Hingga 7 Persen

20 Oktober 2022

Ancaman Resesi 2023, Harga Makanan dan Minuman Bakal Naik Hingga 7 Persen

Gapmmi memprediksi harga di industri makanan dan minuman tahun depan akan naik 7 persen. Kenaikan harga itu tak lepas dari imbas resesi global.

Baca Selengkapnya

IMF Sebut Ekonomi Gelap, Ekonom Minta Pemerintah Antisipasi dengan Paket Kebijakan Ini

14 Oktober 2022

IMF Sebut Ekonomi Gelap, Ekonom Minta Pemerintah Antisipasi dengan Paket Kebijakan Ini

Di tengah proyeksi ekonomi gelap 2023 oleh IMF, pemerintah Indonesia dinilai harus segera mengeluarkan paket kebijakan antisipasi resesi ekonomi.

Baca Selengkapnya

Hadir Kembali Offline, 300 Produsen Makanan dan Minuman Ramaikan di Fi Asia JIExpo

8 September 2022

Hadir Kembali Offline, 300 Produsen Makanan dan Minuman Ramaikan di Fi Asia JIExpo

Food Ingredients Asia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan serta mengikuti tren pasar secara berkelanjutan di industri makanan dan minuman.

Baca Selengkapnya

Efek Invasi Rusia, Pengusaha Makanan RI Cari Pemasok Gandum Baru selain Ukraina

2 Maret 2022

Efek Invasi Rusia, Pengusaha Makanan RI Cari Pemasok Gandum Baru selain Ukraina

Pengusaha makanan dan minuman bersiap mencari pemasok gandum baru menyusul konflik Rusia-Ukraina.

Baca Selengkapnya

Di Tengah Pandemi, Pengusaha Yakin Sektor Makanan dan Minuman Tumbuh 7 Persen

13 Juli 2021

Di Tengah Pandemi, Pengusaha Yakin Sektor Makanan dan Minuman Tumbuh 7 Persen

Adhi S. Lukman meyakini industri makanan dan minuman tetap tumbuh di tengah pandemi Covid-19 meski menghadapi tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Gapmmi: RI Harusnya Jadi Eksportir Produk Halal Terbesar Dunia

6 Juni 2021

Gapmmi: RI Harusnya Jadi Eksportir Produk Halal Terbesar Dunia

Indonesia berada di posisi keempat sebagai negara eksportir produk halal di dunia.

Baca Selengkapnya

Pengusaha: 2020, Pertumbuhan Sektor Makanan dan Minuman Hanya 1-2 Persen

3 Januari 2021

Pengusaha: 2020, Pertumbuhan Sektor Makanan dan Minuman Hanya 1-2 Persen

Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman menyatakan pertumbuhan produk domestik bruto sektor makanan dan minuman pada 2020 hanya 1-2 persen.

Baca Selengkapnya

Stok Gula Rafinasi Menipis, Pemerintah Diminta Terbitkan Persetujuan Impor

11 Desember 2020

Stok Gula Rafinasi Menipis, Pemerintah Diminta Terbitkan Persetujuan Impor

Pengusaha makanan berharap pemerintah segera membahas stok gula rafinasi untuk kebutuhan bahan baku yang kian menipis.

Baca Selengkapnya