Paket Kebijakan Ekonomi VI Untungkan Perusahaan Air  

Reporter

Jumat, 6 November 2015 14:59 WIB

ANTARA/Ardiansyah Indra Kumala

TEMPO.CO, Jakarta - Kemarin, pemerintah Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi VI. Di antara poinnya adalah memberi kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air.

Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan kebijakan ini memastikan, bagi investor swasta yang sudah mengantongi izin pengelolaan sumber daya air, izinnya tetap berlaku. “Terutama mereka yang bergerak di sektor air minum,” katanya saat dihubungi, Jumat, 6 November 2015.

Sebelumnya, menurut Saleh, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, UU No. 7/2004 sudah tidak diberlakukan.

Setelah putusan MK itu, kini pijakan soal pengelolaan sumber daya air kembali mengacu pada UU No. 11/1974 tentang Pengairan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian usaha bagi perusahaan air minum di dalam negeri. "Pengusaha banyak yang gamang. Ada yang izinnya habis, di daerah dimainkan," ujarnya.

Kebijakan baru pemerintah ini membuat izin yang telah dipegang perusahaan air minum di Indonesia tetap berlaku. Jadi, industri air minum bisa berjalan seperti biasa sampai keluarnya aturan baru. "Putusan MK wajib dijalankan, tapi ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang membolehkan pelaku usaha tetap bisa beroperasi sambil menunggu sampai izin habis dan revisi UU selesai," tuturnya.

Dalam Paket Kebijakan Ekonomi VI, pemerintah akan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air, khususnya ihwal pengusahaan dan/atau penyediaan air yang berinvestasi di Indonesia. Kepastian hukum itu akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP Pengusahaan SDA) dan RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (RPP SPAM).

Beberapa pokok materi yang diatur dalam draf tersebut adalah:

a. Pengusahaan SDA dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi serta sepanjang ketersediaan air masih mencukupi.

b. Izin pengusahaan SDA diberikan kepada BUMN, BUMD, BUMDes, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan kerja sama badan usaha.

c. Izin pengusahaan SDA tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan.

d. Izin pengusahaan SDA harus memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup serta terjaminnya kekayaan negara dan kelestarian lingkungan.

e. Pemberian izin pengusahaan SDA kepada swasta dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan enam prinsip batas MK dan sepanjang masih terdapat ketersediaan air.

f. Izin pengusahaan SDA atau izin yang diterbitkan untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha di bidang sumber daya air permukaan dan izin pengusahaan air tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkan RPP Pengusahaan SDA dinyatakan berlaku sampai masa izin berakhir.

PINGIT ARIA

Berita terkait

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

8 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

54 hari lalu

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.

Baca Selengkapnya

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

56 hari lalu

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?

Baca Selengkapnya

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

21 Februari 2024

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

TMMIN menerima penghargaan Lighthouse Industry 2024 setelah dianggap berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing industri otomotif.

Baca Selengkapnya

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

17 Januari 2024

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak.

Baca Selengkapnya

Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

9 Januari 2024

Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan bakal memanggil Kementerian Perindustrian dan PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS).

Baca Selengkapnya

Indef Sebut Investasi Sektor Industri Pengolahan Berpusat di Pulau Jawa

28 Desember 2023

Indef Sebut Investasi Sektor Industri Pengolahan Berpusat di Pulau Jawa

Ekonom Indef Riza Annisa Pujarama mengatakan ada ketimpangan realisasi investasi di sektor industri pengolahan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dugaan Pelanggaran Kasus Ledakan Smelter Nikel Cina di Indonesia, Waskita Karya Lanjutkan PHK

26 Desember 2023

Terpopuler: Dugaan Pelanggaran Kasus Ledakan Smelter Nikel Cina di Indonesia, Waskita Karya Lanjutkan PHK

Terpopuler: Dugaan pelanggaran di kasus ledakan smelter nikel milik Cina di Indonesia, Waskita Karya berpotensi lanjutkan PHK karyawan.

Baca Selengkapnya

Smelter Nikel di Morowali Meledak, Kemenperin Minta Perusahaan Penuhi Hak Korban

24 Desember 2023

Smelter Nikel di Morowali Meledak, Kemenperin Minta Perusahaan Penuhi Hak Korban

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) minta PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) penuhi hak korban ledakan smelter nikel di Morowali.

Baca Selengkapnya

Tungku Smelter Meledak, Kementerian ESDM: Pengawasan Kepatuhan K3 Wewenang Kemenperin

24 Desember 2023

Tungku Smelter Meledak, Kementerian ESDM: Pengawasan Kepatuhan K3 Wewenang Kemenperin

Kementerian ESDM mengatakan bahwa pengawasan kepatuhan K3 industri smelter nikel wewenang Kementerian Perindustrian.

Baca Selengkapnya