Mendirikan Hypermarket Tak Perlu Lagi Izin Menteri Perdagangan
Reporter
Editor
Rabu, 14 Desember 2005 05:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman menyatakan rancangan Peraturan Presiden mengenai Perpasaran akan diajukan ke Presiden Minggu depan. "Semua pihak sudah terlibat dan mau menerima aturan ini,"katanya.Jenis pasar dalam peraturan itu, menurut Ardiansyah akan dibedakan menjadi dua; pasar tradisional dan pasar modern. Pasar modern didefinisikan sebagai kumpulan toko-toko modern. Dimana toko modern sendiri bisa berupa super market, hypermarket, atau retail-retail modern lainnya. Mengenai perizinan, semua diberikan pada daerah. "Itu sesuai era otonomi daerah,"ujar Ardiansyah. Pemerintah daerah dianggap yang paling tahu kebutuhan akan pasar yang dibutuhkan warganya.Dalam aturan ini juga akan ditentukan mengenai pembentukan Tim Perpasaran di tingkat daerah. Tugasnya memberikan rekomendasi pada Gubernur mengenai izin pendirian pasar modern. Dengan pembentukan tim ini diharapkan kesemrawutan perizinan untuk pasar modern dapat teratasi.Tentu saja, izin diberikan setelah mendapat masukan dari semua pihak yang berhubungan dengan pasar itu. "Sehingga kehadiran pasar modern tidak menggangu,"kata Ardiansyah. Izin khusus dari Menteri Perdagangan, menurut Ardiansyah, sudah tidak diperlukan lagi. Sebelumnya, untuk pendirian hypermarket di ibukota kabupaten harus mendapat izin khusus dari Menteri Perdagangan setelah melihat pertumbuhan ekonomi daerah itu dan jumlah penduduknya.Sutarto