Garam Impor Bocor ke Pasar, Mabes Polri Usut Siapa Pemainnya

Reporter

Senin, 21 September 2015 19:00 WIB

Petani Garam di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandang Haur, Pantura, Jawa Barat, Senin (22/8). Harga garam dipasaran mengalami penurunan dari Rp 700 per kilogram menjadi Rp 500 per kilogram. Penurunan harga dikarenakan impor garam dari India dan Australia. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan pihak tengah mendalami adanya dugaan Impor Garam aneka pangan yang bocor ke pasar konsumsi. Garam impor aneka pangan yang merembes ke pasar konsumsi ini membuat harga jual garam petani anjlok.

"Kami sedang melakukan uji laboratorium sampel garam yang diduga garam impor aneka pangan," ujar Krishna Murti saat ditemui usai rapat koordinasi di Gedung BPPT, Senin, 21 September 2015.

Krishna menjelaskan pihaknya mengambil sampel garam di wilayah Surabaya dan Gresik, Jawa Timur. Sample tersebut dibawa ke laboratorium untuk diteliti kandungan NaClnya apakah sesuai dengan kadar yang ada pada garam impor aneka pangan.

Ketika ditanya berapa banyak kebocoran yang disebabkan merembesnya garam aneka pangan ke pasar konsumsi, Krishna belum dapat menjawab. Dia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. "Kami harus cek dulu kandungannya apakah sesuai atau tidak," ujarnya.

Jika kandungan garam yang diambil dari pasar sesuai dengan kandungan garam impor aneka pangan, Krishna mengatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah tertentu dan juga memberikan sanksi kepada importir sesuai ketentuan berlalu.

Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan L atau Lucia Kuwandi sebagai tersangka dalam kasus impor garam. L adalah seorang pengusaha impor garam yang berperan sebagai makelar suap dari sejumlah pengusaha kepada para pejabat Kementerian Perdagangan.

Polisi juga telah menyeret empat tersangka lain yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan; Kepala Subdirektorat Impor Kementerian Perdagangan Imam Aryatna, pegawai harian lepas berinisial MU; dan seorang perantara berinisial ME

DEVY ERNIS

Berita terkait

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

15 jam lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

3 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

4 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya