OJK Perketat Monitoring Sejumlah Perusahaan Asuransi

Reporter

Rabu, 16 September 2015 12:55 WIB

(Ki-ka) Dirut Asuransi Jasindo Budi Tjahyono, Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank (OJK) Firdaus Djaelani dan Deputi Komisioner IKNB 2 OJK Dumoli Pardede, di konferensi pers pembayaran asuransi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 di kantor OJK gedung Menara Merdeka, Jakarta, 9 Januari 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II Dumoly Freddy Pardede mengkonfirmasi bahwa ada beberapa perusahaan asuransi yang diawasi lebih intensif. Mereka kini tengah dalam proses monitoring ketat. “Bukan pengawasan khusus, melainkan monitoring ketat,” ujarnya saat dihubungi Tempo melalui pesan pendek, Selasa, 15 September 2015.

Dumoly menuturkan perusahaan asuransi yang masuk daftar tersebut adalah perusahaan yang memiliki risk based capital (RBC) menyentuh 100-120 persen. RBC merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi.

Ihwal perusahaan manakah yang dimaksud, Dumoly enggan memberi komentar. Ketika ditanya mengenai kondisi industri asuransi secara umum, Dumoly menegaskan, saat ini prospek asuransi berjalan normal disertai pertumbuhan premi secara konsisten. ”Relaksasi yang dikeluarkan baru-baru ini menyebabkan perusahaan asuransi dapat bergerak leluasa menjalanan bisnisnya,” katanya.

Berdasarkan Laporan Kuartal Kedua Industri Asuransi Jiwa, yang dipublikasikan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), awal September lalu, pergerakan industri asuransi tetap berjalan positif di tengah perlambatan ekonomi.

Industri asuransi mencatatkan total pendapatan premi asuransi jiwa, yaitu sebesar Rp 67,82 triliun, atau meningkat 26,6 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp 53,58 triliun. Sebanyak 28,2 persen merupakan premi baru dan 25,4 persen adalah premi lanjutan.

Sementara itu, total klaim atau manfaat yang dibayarkan perusahaan asuransi juga meningkat sebesar 31,6 persen menjadi Rp 43,16 triliun. AAJI pun menargetkan tingkat pertumbuhan pendapatan premi hingga akhir tahun akan dijaga agar tetap stabil di angka 20-30 persen.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

6 November 2023

Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional.

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

3 Juli 2023

Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki program penjaminan polis yang berlaku lima tahun mendatang atau 2028 sesuai amanat UU PPSK.

Baca Selengkapnya