Menunggak Rp 18,9 Miliar, 13 Wajib Pajak Dicekal
Selasa, 15 September 2015 05:45 WIB
TEMPO.CO, Makassar - Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara mencekal 13 Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 18,9 miliar.
"Ketiga belas WP tersebut dicekal sejak pekan lalu, sampai enam bulan ke depan," kata Hamdi Aniza Pertama, Kepala Bidang Penyuluhan Pajak dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara saat ditemui di kantornya, Senin 14 September 2015.
Hamdi menyebutkan ketigabelas WP tersebut adalah PT ARA, PT TM, PT HTHS, PT T, PT MCS, PT M, PT MCS, PT MNW (Wajib Pajak Badan) dan S, TS, AAA, HS, RK (Wajib Pajak Pribadi). Sesuai mekanisme dan etika perpajakan, identitas lengkap ketigabelas wajib pajak itu tidak bisa dipublikasikan.
"Barangkali mereka dalam waktu dekat melunasi tunggakannya, makanya kami tak sebut identitas lengkapnya," kata Hamdi.
Jika enam bulan kedepan, ketigabelas WP tersebut tak melunasi tunggakannya maka masa cekalnya akan diperpanjang lagi enam bulan. "Ini salah satu penerapan sanksi bagi WP yang menunggak pajak hingga beberapa tahun,'kata Hamdi.
Ketiga belas WP tersebut sudah diberi sanksi teguran tertulis. Menurut Hamdi, penunggak pajak tersebut memiliki masa tunggakan berbeda-beda.
"Ada yang menunggak tiga tahun hingga lima tahun,"kata Hamdi.
Menurut Hamdi, penunggak pajak yang menunggak setahun belum diberi sanksi berat seperti pencekalan dan pemblokiran rekening bank milik WP. "Kalau menunggak hingga tiga tahun, akan kami beri sanksi tegas," katanya.
Hamdi menyebutkan beberapa jenis sanksi yang diberlakukan bagi penunggak pajak yaitu surat teguran, surat paksa, penyitaan dan lelang aset, pemblokiran rekening bank, pencekalan keluar negeri hingga penyanderaan.
Dia menegaskan bahwa penunggak pajak yang melunasi tunggakannya tahun ini akan dibebaskan denda tunggakannya. "Tahun ini tahun pembinaan, jadi denda tunggakan pajak dibebaskan asalkan tunggakannya dilunasi,"kata Hamdi.
Realisasi penerimaan pajak di wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara hingga pekan lalu mencapai Rp 5,6 triliun. Adapun target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 13,5 triliun.
INDRA OY