Dewan Usulkan Moratorium Izin Tambang, Ini Alasannya  

Reporter

Senin, 14 September 2015 16:09 WIB

Areal pertambangan PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), Batu Hijau, Jereweh, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Tommy Satria

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan moratorium penerbitan izin tambang. Alasannya, saat ini sedang dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. "Kita manfaatkan momen ini untuk pembenahan ke dalam," kata anggota Komisi Energi, Harry Poernomo, Senin, 14 September 2015.

Saat ini rancangan revisi UU Minerba sedang dibahas di Badan Legislasi DPR. Targetnya, aturan itu bakal rampung direvisi pada akhir tahun ini.

Alasan yang mendasari usulan Harry di antaranya lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan pemegang izin tambang. Anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya ini menemukan beberapa kasus ekspor mineral yang kandungan dan jumlahnya tidak sesuai dengan catatan negara. Padahal ekspor tersebut sudah ditinjau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta surveyor.

Akibatnya, ada kekurangan devisa yang diterima pemerintah. Salah satu perusahaan ini dikabarkan akan habis masa izin ekspornya. Jadi, menurut Harry, tidak perlu diperpanjang.

Nantinya moratorium dapat dimanfaatkan pemerintah provinsi ataupun kabupaten untuk membentuk aparat khusus yang mengawasi usaha pertambangan. Tim ini harus mengerti, setidaknya soal kandungan mineral, ketika suatu produk tambang hendak diekspor.

Masalah kedua adalah banyaknya perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang berstatus non clean and clear. Artinya, perusahaan ini tidak punya ketaatan administrasi yang baik terhadap aturan pertambangan negara.

Lebih dari 3.000 perusahaan tercatat menjadi pemegang IUP mineral, baik logam maupun nonlogam. Nyatanya, sebagian besar perusahaan juga tidak mempunyai ekuitas yang baik, sehingga investasi pertambangan mereka sebenarnya tidak prospektif.

Harry menuturkan untuk membenahi ribuan perusahaan “sakit” ini tidak cukup dalam waktu lima tahun. "Bagaimana kita keluarkan yang baru kalau yang selama ini enggak sesuai."

ROBBY IRFANY




Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

3 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

3 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

3 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya