Ini 10 Paket Investasi dari Kementerian Energi (1)
Editor
Grace gandhi
Kamis, 10 September 2015 16:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hari ini mengumumkan paket stimulus ekonomi yang berisi 10 perubahan beleid sektor energi.
Menteri Energi Sudirman Said menegaskan mayoritas kebijakan berfokus pada pengembangan investasi sektor hilir, baik bidang minyak dan gas bumi, kelistrikan, mineral dan batu bara, maupun energi baru dan terbarukan.
"Sektor hilir sejak lama tidak mendapat perhatian serius," ujar Sudirman di kantornya, Kamis, 10 September 2015.
Berikut ini 5 paket stimulus ekonomi dari Kementerian Energi:
1. Pengecualian penggunaan letter of credit (L/C) sektor migas
Beleid tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang menurut Sudirman baru saja diteken. Pengecualian ini dianggap angin segar bagi rencana pemerintah menggenjot investasi migas hingga US$ 24,8 miliar.
L/C sebelumnya sempat diterapkan bagi sektor ini. Akibatnya, menurut Direktur Jenderal Migas IGN Wiratmadja, realisasi investasi semester lalu mandek ke angka US$ 5,9 miliar saja.
2. Percepatan pembangunan kilang
Rencana ini bakal tertuang dalam perpres yang memuat opsi investasi kilang oleh swasta, kerja sama pemerintah dan swasta, penugasan kepada PT Pertamina (Persero), dan menggunakan APBN. Ditargetkan pada lima tahun ke depan, empat kilang berkapasitas total 668 barel per hari bisa terbangun dengan target investasi US$ 23 miliar.
Peraturan presiden, menurut Wiratmadja, juga mengatur jaminan ketersediaan lahan yang selama ini menjadi hambatan. "Sudah banyak negara dan perusahaan besar yang berkirim surat ke kami dan bahkan ke presiden," ujar Wiratmadja.
3. Jaminan ketersediaan dan infrastruktur gas
Aturan ini bakal memastikan ketersediaan gas dan pembangunan infrastruktur gas LNG dibangun oleh badan penyangga gas nasional. Dua BUMN, Pertamina dan PT PGN (Persero) Tbk sudah ditunjuk menjadi wakil pemerintah mengurusi hal ini.
Selain itu, peraturan presiden itu juga mewajibkan trader gas memiliki fasilitas penampungan (storage) gas sendiri.
4. Penurunan harga LNG
Peraturan presiden ini bakal mengamanatkan Menteri Energi menyesuaikan harga gas guna industri bisa mendapatkannya dengan harga murah. Sudirman berkomitmen harga gas akan diturunkan khusus bagi industri pupuk, petrokimia, dan pembangkit listrik.
Harga bakal diturunkan dengan cara mengkompensasi perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di tujuh blok migas. Konsekuensinya, penerimaan pemerintah bakal berkurang.
Salah satu yang bakal disepakati dalam waktu dekat adalah Lapangan Tiung Biru, Blok Cepu. Di blok tersebut, penerimaan pemerintah dikurangi dari 45,76 persen menjadi 40,26 persen.
"Kami usahakan aturan ini bisa berlaku pada 1 Januari 2016 mendatang. Yang berkorban adalah negara supaya industri hilirnya bisa hidup," ujar Sudirman.
5. Penyediaan gas elpiji khusus nelayan
Melalui kebijakan yang diatur dalam perpres ini, Kementerian Energi bakal membagikan konverter kit gratis ke 600 ribu nelayan agar migrasi bahan bakar minyak ke gas bisa berjalan. Nelayan juga diperbolehkan membeli gas elpiji dari penyalur terdekat.
Wiratmadja mengatakan penggunaan gas elpiji bisa memangkas biaya bahan bakar hingga 60 persen dengan angka penghematan mencapai Rp 3 juta per bulan. Kapal yang mendapat konverter kit adalah yang berbobot maksimal 5 gross tonnage.
ROBBY IRFANY
Baca juga: Ini 10 Paket Investasi dari Kementerian Energi (2)