TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian memperbarui beleid Standar Nasional Indonesia wajib tepung terigu untuk memastikan impor terigu pakan ternak tak merembes ke pasar konsumsi.
Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan pembaruan kebijakan difokuskan untuk mengatasi potensi rembesan terigu pakan ternak ke terigu konsumsi.
“Prinsipnya, untuk pakan ternak jangan sampai merembes ke pasar konsumsi. Sekarang kalau memang mau impor pakan ternak, harus dicantumkan seberapa besar kebutuhannya,” katanya, Rabu, 19 Agustus 2015.
Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59 Tahun 2015 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia tepung terigu sebagai bahan makanan secara wajib akan diberlakukan pada 28 Oktober 2015. Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2011 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia tepung terigu sebagai bahan makanan secara Wajib, yang tampak berbeda adalah nomor pos tarif/HS yang ditetapkan.
Pada beleid terbaru, pos tarif tepung terigu yang dimasukkan sesuai dengan SNI tepung terigu secara wajib dengan nomor SNI 3751:2009 dan nomor HS 1101.00.10.01. Adapun HS untuk impor yang diberlakukan antara lain 1101.00.10.90 hanya dapat diimpor oleh importir produsen pakan dan/atau 2302.30.00.00 dapat diimpor oleh importir produsen dan/atau importir umum. Untuk Peraturan Nomor 35/2011, penjelasan mengenai tepung terigu non-makanan tidak wajib mengikuti ketentuan SNI wajib ini.
Abdul mengatakan waktu tiga bulan dianggap sudah tepat mempersiapkan industri terigu pakan ternak untuk menunjukkan kebutuhannya. “Secara total, kebutuhan pakan ternak 20 juta ton untuk keseluruhan. Tapi, terigunya berapa, kami belum punya data pasti,” ujarnya.
Kementerian perlu memperbarui kebijakan tersebut seiring dengan merosotnya kinerja tepung terigu konsumsi yang banyak menurunkan kapasitas produksi. “Sudah ada laporan beberapa yang menghentikan mesin produksinya,” tuturnya.