Jangan Lagi Kontrak, Belajar dari Kasus Newmont

Reporter

Editor

Rabu, 16 November 2005 23:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah tidak akan mengubah kontrak pertambangan yang telah ditandatangani dengan investor. Ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan pengusaha agar tetap berinvestasi. Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral (GESDM) Departemen ESDM Sukyar dalam kontrak sebenarnya dapat saja mengubah butir kesepakatan yang telah ada tapi harus dari kedua pihak. "Kesulitannya, masing-masing pihak baik pengusaha dan pemerintah memiliki harapan yang berbeda," kata Sukyar di Jakarta.Perlu usaha keras dan waktu yang lama untuk merevisi kontrak karena satu persatu butir kesepakatan harus dilihat kembali. Ini tentu dapat menghilangkan kepercayaan dari investor. "Kok, pemerintah mudah mengubah kontrak yang telah disepakati,"ujarnya. Untuk menjembatani ini, pemerintah biasanya menampung keinginan dari masyarakat yang ingin merubah kontrak dengan menambah dana pengembangan masyarakat (Community Development/CD). Program CD ini untuk memberdayakan masyarakat di sekitar tambang agar dapat hidup lebih baik. Berbagai keterampilan seperti beternak ikan, menjahit, pelatihan komputer dan bantuan infrastruktur, jalan, pembangunan fasilitas umum juga masuk dalam program ini.Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Siti Maimunah, meminta pemerintah tidak melanjutkan kerjasama pertambangan dengan investor asing dalam bentuk kontrak. Kontrak pertambangan yang ada sangat merugikan masyarakat dan tidak dapat diubah kembali. "Kontrak pertambangan dari generasi 1 sampai 7 saat ini belum ada yang direnegosiasikan,"katanya.Pemerintah , diminta meninjau ulang dan merevisi kontrak karya pertambangan yang ada. Ke depan, dalam Rancangan Undang-undang Sumber Daya Mineral dan Batubara seharusnya operasi pertambangan berdasarkan izin bukan kontrak seperti selama ini agar yang terjadi dengan Newmont tidak terulang lagi.Permintaan untuk mengubah kontrak pertambangan ini mencuat setelah gugatan pemerintah Indonesia atas PT Newmont Minahasa Raya (NMR) soal sengketa pencemaran di Pantai Teluk Buyat dimenangkan oleh Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim dalam amar putusannya menolak gugatan pemerintah Indonesia dan menyatakan tidak berhak mengadili perkara ini. "Putusan sela sidang perdata Newmont kemarin harus menjadi pelajaran bagi pemerintah,"kata Maimunah. Muhamad Fasabeni

Berita terkait

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

19 jam lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

3 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

5 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

21 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

22 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

22 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

23 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

24 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

24 hari lalu

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.

Baca Selengkapnya

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

24 hari lalu

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.

Baca Selengkapnya