Revisi Aturan Dana Pensiun: Karyawan Kena PHK Dikecualikan  

Reporter

Kamis, 13 Agustus 2015 11:57 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, mengangkat kepalan tangannya bersama buruh dari sejumlah serikat saat peringatan Hari Buruh Internasional di Silang Monas, Jakarta, 1 Mei 2015. Pada aksi ini para buruh menuntut pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan para buruh. Tempo/Dian triyuli handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan mengatur secara lebih rinci mengenai pekerja yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Dalam PP ini sebenarnya pemerintah tidak mengambil langkah yang salah, tapi memang terdapat kesenjangan fakta di lapangan terutama berkaitan dengan kepastian status kerja dan sistem pesangon saat terjadi PHK," kata Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (13 Agustus 2015).

Hanif menyebut ada ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan itu yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kenyataan di lapangan yakni sering dijumpai karyawan mendapatkan pesangon setelah tiga atau empat bulan setelah PHK, atau menerima tidak penuh.

"Faktanya ada yang bekerja dengan sistemnya on dan off , kemudian untuk yang PHK memang ada yang sudah menerapkan sistem perlindungan melalui pesangon.Tapi memang kenyataan di lapangan hal tersebut terkadang belum tidak berjalan dengan baik," kata Hanif.

Oleh karena itu, pemerintah akan menekankan agar PP tersebut nantinya dapat memberikan pengecualian kepada para pekerja yang terkena PHK sehingga mereka bisa mencairkan tabungan JHT sesegera mungkin paling lambat satu bulan setelah keluar dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Hanif menambahkan revisi itu dilakukan atas arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dalam menanggapi berbagai aspirasi dari para pekerja yang merasa keberatan jika dana JHT pada BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan setelah 10 tahun bekerja atau saat pekerja memasuki usia 56 tahun.

Aturan itu berlaku bagi kepesertaan yang sudah memasuki masa lima tahun dan terkena PHK sebelum 1 Juli 2015.

Sedangkan untuk para pekerja yang di PHK sebelum 1 Juli 2015 tetap bisa melakukan pencairan JHT-nya sekarang, asal pekerja itu terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara itu, Menaker mengatakan revisi PP tersebut diusahakan untuk segera diselesaikan dengan melibatkan lintas kementerian dan instansi terkait.

Menaker juga melakukan diskusi dan dialog untuk menampung aspirasi dari perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha untuk membahas revisi PP JHT itu.

Hanif menegaskan bahwa posisi pemerintah tidak salah dalam menetapkan aturan PP tersebut dan revisi dilakukan untuk lebih menyesuaikan sistem jaminan sosial tersebut dengan kondisi nyata ketenagakerjaan di lapangan.


ANTARA

Berita terkait

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

2 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

6 hari lalu

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

7 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Beberkan Alasan Diam-diam Laporkan Dua Dapen BUMN Bermasalah ke Kejagung

28 Februari 2024

Erick Thohir Beberkan Alasan Diam-diam Laporkan Dua Dapen BUMN Bermasalah ke Kejagung

Erick Thohir membeberkan alasan dirinya diam-diam melaporkan dua dana pensiun bermasalah yang dikelola perusahaan pelat merah ke Kejagung.

Baca Selengkapnya

5 Instrumen Investasi yang Bisa Dipilih untuk Dana Pensiun

10 Januari 2024

5 Instrumen Investasi yang Bisa Dipilih untuk Dana Pensiun

Untuk mempersiapkan dana pensiun, sudah saatnya melakukan riset instrumen investasi yang tepat. Berikut rekomendasi investasi untuk dana pensiun.

Baca Selengkapnya

Pensiun Berkala BPJS Tanpa Berkunjung Cabang

30 Desember 2023

Pensiun Berkala BPJS Tanpa Berkunjung Cabang

BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Mantap bersinergi untuk peningkatan layanan jaminan pensiun.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Bakal Umumkan 2 Dapen BUMN Terindikasi Fraud pada Januari 2024

30 Desember 2023

Erick Thohir Bakal Umumkan 2 Dapen BUMN Terindikasi Fraud pada Januari 2024

Menteri BUMN Erick Thohir akan mengumumkan dua dana pensiun alias dapen pelat merah yang terindikasi fraud pada Januari 2024.

Baca Selengkapnya

PP Infrastruktur Gandeng DPLK BRI untuk Kesejahteraan Purnakerja

28 Desember 2023

PP Infrastruktur Gandeng DPLK BRI untuk Kesejahteraan Purnakerja

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) diberi amanah oleh PT PP Infrastruktur sebagai pengelola Program Pengelolaan Dana Kompensasi Pascakerja.

Baca Selengkapnya

BRI dan BP2MI Tingkatkan Literasi Dana Pensiun untuk Pekerja Migran

26 Desember 2023

BRI dan BP2MI Tingkatkan Literasi Dana Pensiun untuk Pekerja Migran

Upaya peningkatan literasi melalui gathering Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Selengkapnya

Penting Diketahui, Besar Dana Pensiun agar Tak Menyusahkan Anak di Masa Tua

23 Desember 2023

Penting Diketahui, Besar Dana Pensiun agar Tak Menyusahkan Anak di Masa Tua

Berapa dana pensiun yang perlu disiapkan agar bisa mandiri dari sisi keuangan saat pensiun hingga usia 75 tahun sehingga tak menyusahkan anak-anak?

Baca Selengkapnya