Sultan: 70 Persen Penambangan di Yogyakarta Ilegal

Reporter

Senin, 10 Agustus 2015 20:00 WIB

Sejumlah warga dari dusun Gondanglutung membentangkan spanduk saat aksi unjuk rasa di depan balai desa Donoharjo, untuk menolak penambangan pasir liar menggunakan alat berat di sungai Boyong, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, 9 Mei 2015. Aksi unjuk rasa ini sudah yang ketiga kalinya namun masih saja belum mendapatkan tanggapan dari instansi terkait seperti Dinas Sumberdaya Air dan Energi Mineral Kabupaten Sleman. TEMPO/Pius Erlangga.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan sebanyak 70 persen penambangan di daerahnya ilegal. Selama perizinan penambangan masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, baru 22 penambangan yang dinyatakan legal. “Sisanya tujuh puluh persen ilegal,” kata Sultan di Kepatihan, Senin, 10 Agustus 2015.

Adapun sejak kewenangan perizinan penambangan dialihkan ke pemerintah provinsi, baru tujuh penambangan yang mendapat rekomendasi izin wilayah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral DIY dari 119 izin penambangan yang diajukan. Tujuh rekomendasi yang dikeluarkan tersebut berada di kabupaten Kulon Progo yang meliputi penambangan batu dan pasir.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan memberikan izin pertambangan yang sebelumnya ada di pemerintah kabupaten kota diserahkan kepada provinsi. Menurut Sultan sektor pertambangan belum bisa menjadi salah satu sumber penggerak perekonomian di DIY.

Saat ini, kata Sultan, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta fokus melakukan penertiban perizinan pertambangan yang harus mendapat izin dari gubernur. Sebelumnya, bupati dan walikota langsung mengeluarkan izin usaha produksi (IUP) kepada penambang. Padahal tahapan yang harus ditempuh meliputi pengajuan izin wilayah, izin eksplorasi, baru kemudian izin produksi. “Jangan merusak lingkungan. Kalau tak ada izin, jangan dibuka (penambangan),” kata Sultan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman, dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) DIY Rani Sjamsinarsi mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap tujuh penambangan di Kulon Progo yang telah mendapat rekomendasi tersebut. Apakah pengajuan izin wilayah tersebut akan terjadi tumpang tindih wilayah dengan penambangan lainnya. Menurut Rani jika di bawah penambangan batu atau pasir tersebut ditemukan logam seperti emas, maka akan dilaporkan ke pemerintah pusat. “Harus ada izin khusus,” kata Rani.

Rani mengatakan proses pengurusan izin wilayah diupayakan semakin cepat, hanya 10 hari melalui Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) DIY. Menurut Rani, pemerintah daerah tidak akan mempersulit pemberian izin selama memenuhi persyaratan. “Kalau memang memenuhi syarat, izinnya jangan ditunda,” ucapnya.

Disamping soal penataan perizinan, dan memangkas izin birokrasi, Dinas Energi juga mempunyai kewajiban memberikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Desember mendatang tentang jumlah penambangan yang berizin dan tanpa izin di Yogyakarta.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

9 jam lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

20 jam lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

2 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

5 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

8 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

10 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

Cerita dari Kampung Arab Kini

11 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

14 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

26 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

27 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya