Temuan PPATK: Suap Dwelling Time Libatkan Banyak Kementerian

Reporter

Jumat, 7 Agustus 2015 11:28 WIB

Petugas Satuan Khusus Polda Metro Jaya membawa dua kantong berisi dokumen dari rumah tersangka suap izin bongkar muat atau dwelling time, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri non-aktif Partogi Pangaribuan, di Kompleks Mas Naga Bintara Jaya, Bekasi, 31 Juli 2015. TEMPO/ Ninis Chairunnisa

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan kasus dugaan suap dan korupsi waktu bongkar muat atau dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara, tidak hanya melibatkan Kementerian Perdagangan, melainkan juga kementerian/lembaga lain.

"Kami pernah mendapat permintaan penegak hukum tentang kejadian di situ (Tanjung Priok). Lebih dari dua kementerian/lembaga (yang terlibat). Permintaan itu juga tahun ini, sebelum polda bergerak," ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2015.

Yusuf menekankan pelaku yang terlibat merupakan oknum yang menyalahgunakan kewenangannya dalam kementerian/lembaga tersebut, bukan kementerian/lembaga sebagai pemerintah.

Menurut Ketua PPATK ini, praktek suap dwelling time di Tanjung Priok yang melibatkan oknum di kementerian/lembaga telah berlangsung lama, jauh sebelum Polda Metro Jaya menangani kasus tersebut.

"Kejadian sudah lama, asumsinya praktik lama, banyak institusi kemungkinan besar kecipratan, tapi pemain utama, yang membantu atau yang memfasilitasi kami belum tahu," kata Yusuf.

Untuk mengatasi praktek suap dalam dwelling time, kata Yusuf, salah satunya adalah adanya pembatasan transaksi tunai agar transaksi dapat terlacak.

Sedangkan untuk membongkar kasus dugaan suap itu, ia mengatakan PPATK siap membantu Polda Metro Jaya jika diminta. "Kami melihat indikator kuat dan semangat besar Presiden, jadi kami akan all out membantu. Banyak instrumen, basis data, kami juga akan turun ke lapangan, cek satu per satu," kata dia.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal sebelumnya mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri dugaan suap tersebut. Iqbal mengatakan Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya juga akan menelusuri aliran dana yang masuk kepada para tersangka.

ANTARA

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

8 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya