Jonan Tak Layani Izin Rute Baru 13 Maskapai Bermodal Negatif  

Reporter

Rabu, 5 Agustus 2015 15:39 WIB

Menhub Ignasius Jonan (kanan) mengecek kesiapan posko lebaran di bandara Adisucipto di Yogyakarta, 21 Juli 2015. Puncak arus balik di bandara diperkirakan terjadi hari ini, karena sebagian pekerja akan masuk kantor esok hari. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 13 maskapai penerbangan bermodal negatif terancam sulit mendapatkan izin rute baru. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2015, menyebutkan maskapai itu adalah Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal dan 10 lainnya Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.

Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal, di antaranya Cardig Air, Tri MG Intra Asia dan Indonesia Airasia. Adapun Badan Usaha Niaga Tidak Berjadwal, di antaranya Air Pasifik Utama, Ersa Eastern Aviation, Eastindo Services, Asialink Cargo Airlines, Tri MG Intra Asia, Transwisata Prima Aviation, Hevilift Aviation Indonesia, Asian One Air dan Survai Udara Penas.

Jonan mengatakan, saat ini maskapai tersebut tidak diizinkan untuk mengajukan rute baru. Mereka diberikan tenggat hingga 30 September untuk memenuhi syarat kepemilikan modal sebelum dicabut setifikat operator penerbangan (AOC). "Kami akan melakukan review (pengkajian) apabila nanti tidak bisa memenuhi, kita cabut AOC-nya," katanya.

Menteri Jonan menambahkan, bagi maskapai ekuitas negatif harus melengkapi persyaratan akta notaris (legalisir), surat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (legalisir), surat keterangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (untuk Penanaman Modal Asing), laporan keuangan setelah perubahan/ penanaman modal yang diaudit.

"Maskapai-maskapai ini seluruhnya telah mengirimkan surat untuk memenuhi komitmen tersebut sampai September," katanya.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga menyebutkan laporan keuangan wajib dilaporkan setiap tahun paling lambat akhir April tahun berikutnya.

Untuk tahun ini, seharusnya diserahkan 30 Juni, namun terus diberikan toleransi hingga 30 September dengan melapirkan surat pernyataan untuk memenuhi komitlen tersebut. Jonan mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan kepada maskapai untuk memberikan modal namun akan mengkaji rencana bisnis (business plan) maskapai-maskapai tersebut.

"Perusahaan bisa mengkonversikan utang menjadi saham agar modalnya positif, seperti Batik Air, terserah upayanya seperti apa, apakah akan menghilangkan rute yang kurang menguntungkan, yang jelas untuk mengajukan rute baru enggak bisa," katanya.

Laporan keuangan periode satu tahun yang diserahkan harus sudah diaudit oleh kantor akuntan publik. Laporan keuangan harus memuat sekurang-kurangnya laporan posisi keuangan akhir periode, laporan laba rugi komprehensif selama periode, perubahan ekuitas selama periode dan catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan mesti dibuat mengacu pada format standar akuntansi keuangan dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan. Mata uang dalam laporan keuangan adalah mata uang dengan pernyataan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Maskapai yang tidak mematuhi aturan tersebut, akan mendapat sanksi administratif berupa pengumuman kepada publik melalui situs Kementerian Perhubungan, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha angkutan udara.

ANTARA

Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

4 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

4 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

4 hari lalu

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

9 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya