Relaksasi Wajib Aktuaris Bagi Asuransi Untuk Efisiensi

Reporter

Selasa, 28 Juli 2015 19:28 WIB

Ilustrasi asuransi. cbg.gm

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan relaksasi kewajiban penggunaan aktuaris kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya efisiensi industri asuransi.


Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI, mengatakan pihaknya mengusulkan penggunaan aktuaris ditunda hingga 2020 dari kewajiban yang ditetapkan sejak awal tahun ini.


Selain untuk memfasilitasi ekspansi industri asuransi, Julian mengatakan harapan relaksasi juga disebabkan masih minimnya tenaga kerja aktuaris yang tersedia.


“Kami inginkan ditunda sampai 2020 karena aktuaris belum banyak tersedia. Selain itu, diharapkan mampu memberikan fleksibilitas kepada perusahaan asuransi dalam mengembangkan bisnis di tengah pelambatan ekonomi,” katanya, Selasa 28 Juli 2015.


Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan No. 53/PMK.010/2012 menyebutkan penilaian terhadap liabilitas dalam bentuk cadangan wajib dilakukan oleh aktuaris perusahaan.


Advertising
Advertising

Dalam aturan itu, perusahaan asuransi umum diberikan kelonggaran menggunakan jasa aktuaris dari perusahaan konsultan aktuaria yang tidak terafiliasi dengan perusahaan paling lambat pada 31 Desember 2014 atau wajib dilakukan mulai awal tahun ini.


Meski demikian, Julian mengatakan baru ada 10 perusahaan asuransi yang menggunakan jasa aktuaris perusahaan murni atau bukan dari konsultan aktuaria dari total 84 perusahaan asuransi umum.


Dia mengatakan kurangnya tenaga aktuaris menjadi penyebab utama. Selain itu, faktor keseimbangan internal perusahaan dalam merekrut aktuaris juga jadi pertimbangan.“Dengan demand yang banyak dan supply yang sedikit, bayar aktuaris jadi terlalu tinggi sehingga keseimbangan internal jadi persoalan,” ujarnya.


Julian mengatakan perusahaan asuransi memiliki persiapan yang maksimal apabila kewajiban aktuaris ditunda pemberlakuannya. Soalnya, dia mengatakan penggunaan aktuaris memang harus dilakukan namun belum tepat dilakukan saat ini.


Dumoly. F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, mengatakan pihaknya menampung dan akan mempertimbangkan usulan yang dikeluhkan pelaku industri.


Menurutnya, penggunaan aktuaris di perusahaan asuransi umum bermanfaat untuk memperbaiki sistem valuasi liabilitas yang lebih kredibel. “Silakan saja diusulkan nanti kami bahas dengan industri. Alasan untuk efisiensi memang perlu kami pertimbangkan,” ujarnya kepada Bisnis.com.



BISNIS.COM

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

6 November 2023

Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional.

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

3 Juli 2023

Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki program penjaminan polis yang berlaku lima tahun mendatang atau 2028 sesuai amanat UU PPSK.

Baca Selengkapnya