Kebijakan Pungutan Produk CPO Terkesan Buru-Buru

Reporter

Jumat, 24 Juli 2015 22:00 WIB

TEMPO/Nickmatulhuda

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Minyak Sawit Indonesia (GIMNI) menilai penerapan kebijakan pungutan produk CPO dan turunannya yang mulai berlaku pada 16 Juli lalu masih jauh dari kata siap dan terkesan buru-buru.


Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga menyebutkan pada rapat di Badan Layanan Umum (BLU) sebelumnya, penerapan pungutan pada 16 Juli dapat dilaksanakan jika pemerintah sudah menerbitkan empat peraturan yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut.


Empat aturan tersebut a.l. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, PMK Nomor 136/2015 tentang Perubahan Bea Keluar, Permendag Nomor 54/2015 tentang Cerifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil, dan Produk Turunannya, dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 748 mengenai Penetapan Surveyor.


Namun, hingga pada 16 Juli lalu, hanya dua peraturan saja yang sudah keluar yaitu Permendag 54/2015 dan Kepmendag mengenai penetapan surveyor. Sementara dua peraturan menteri keuangan yang dimaksud belum dapat diakses oleh para eksportir hingga hari pelaksanaan.


“Ketidakhadiran informasi kedua dokumen tersebut mengakibatkan terjadinya chaos di lapangan. Beberapa produk yang tidak masuk dalam daftar produk yang tidak terkena bea keluar mengalami hambatan, karena di bea cukai belum jelas prosedurnya,” kata Sahat.


Advertising
Advertising

Akibatnya, lanjut Sahat, beberapa eksportir dipaksa mengikuti PMK lama yaitu PMK 128/2013, kendati seharusnya pada saat itu sudah berlaku revisi PMK. Menurutnya, saat ini permasalahan yang terjadi sangat rumit dan problematik karena disebabkan oleh sistem. “Kami tidak menduka gakal seruwet yang terjadi.”


Menurut Sahat, permasalahan tersebut disebabkan karena adanya regulasi yang dirasa terlalu dipaksakan dan dilaksanakan terlalu terburu-buru. Seperti Permendag 54/2015 yang dikeluarkan pada 15 Juli dan ditetapkan pada 16 Juli. Akibat dari belum siapnya peraturan menyebabkan kebingunan di kalangan eksportir, terutama juga bagi pihak Bea Cukai.


BISNIS.COM

Berita terkait

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

1 hari lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

38 hari lalu

Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

40 hari lalu

PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Baca Selengkapnya

4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa

46 hari lalu

4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa

Apa saja perbedaan dari minyak makan merah dengan minyak goreng biasa?

Baca Selengkapnya

Berharap pada Minyak Makan Merah

47 hari lalu

Berharap pada Minyak Makan Merah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan pabrik minyak makan merah. Dianggap bisa menjadi alternatif minyak goreng konvensional, harga lebih murah.

Baca Selengkapnya

Kandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi

48 hari lalu

Kandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi

Presiden Jokowi menyebut minyak makan merah lebih murah dari minyak goreng. Apa kandungan dan manfaat minyak makan merah?

Baca Selengkapnya

Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

49 hari lalu

Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

Presiden Jokowi mengatakan, minyak makan merah akan menjadi tren dalam urusan goreng-menggoreng, Kementerian Koperasi bangun banyak pabriknya.

Baca Selengkapnya

Kementan Kebut Peraturan Baru soal Peremajaan Sawit Rakyat

58 hari lalu

Kementan Kebut Peraturan Baru soal Peremajaan Sawit Rakyat

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian atau Kementan Andi Nur Alamsyah menyatakan sedang membahas simplifikasi aturan dan persyaratan perihal peremajaan sawit rakyat atau PSR.

Baca Selengkapnya

Kementan Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat 120 Ribu Hektare Tahun Ini

58 hari lalu

Kementan Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat 120 Ribu Hektare Tahun Ini

Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah menyatakan bahwa tahun ini Kementan menargetkan peremajaan sawit rakyat seluas 120 ribu hekatre.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Serikat Guru Menolak Dana BOS Dialihkan untuk Makan Siang Gratis, Cawe-cawe Jokowi di Program Prabowo Menuai Kritik

4 Maret 2024

Terpopuler: Serikat Guru Menolak Dana BOS Dialihkan untuk Makan Siang Gratis, Cawe-cawe Jokowi di Program Prabowo Menuai Kritik

Terpopuler: Rencana pengalihan dana BOS untuk program makan siang gratis diprotes serikat guru, Presiden Jokowi cawe-cawe rencana kerja Prabowo.

Baca Selengkapnya