TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Peraturan itu berlaku mulai 23 Juli 2015 atau 14 hari sejak diundangkan pada 9 Juli 2015. Tarif baru bea masuk minuman berkisar 15-30 persen, sedangkan minuman beralkohol dikenai 90-150 persen.
Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mendukung kenaikan ini.
“Ini bagus untuk meningkatkan penggunaan barang dalam negeri,” kata Ketua GAPMMI Adhi S. Lukman di kantor Kementerian Perdagangan pada Kamis, 23 Juli 2015.
Adhi berharap produk lokal dapat lebih bersaing seiring dengan mahalnya barang-barang impor nanti. Kapasitas produksi juga diharapkan meningkat.
Thomas Darmawan, Ketua Komite Tetap Industri Pengolahan Makanan dan Minuman Kamar Dagang dan Industri Indonesia, juga menyampaikan hal serupa.
Menurut Thomas, harmonisasi tarif ini sangat mendukung industri lokal karena memang sewajarnya bea masuk barang impor lebih mahal daripada bahan baku. Keengganan masyarakat membeli barang jadi impor yang cenderung mahal berpotensi mengalihkan mereka ke produk lokal.
“Mudah-mudahan kenaikan ini sudah dievaluasi dengan cermat. Produk dalam negeri jangan sampai naik karena daya beli masyarakat sedang kurang bagus,” kata Thomas.
Thomas menambahkan, industri makanan-minuman berpotensi besar karena total konsumsinya mencapai Rp 2.000 triliun, sementara yang dari pengolahan industri Rp 700-800 triliun.
URSULA FLORENE SONIA
Berita terkait
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?
1 hari lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?
Baca SelengkapnyaPrastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah
3 hari lalu
Staf Khusus Kementerian Keuangan sebut bea cukai bukan keranjang sampah, imbas banyak postingan media sosial yang mengeluhkan pajak barang Impor dari luar negeri yang terlalu mahal.
Baca SelengkapnyaHarga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi
6 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan
7 hari lalu
Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan
8 hari lalu
Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaEstafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos
28 hari lalu
Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.
Baca Selengkapnya21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa
39 hari lalu
Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu
48 hari lalu
Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah
51 hari lalu
KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaApa Itu SPT Tahunan?
55 hari lalu
SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.
Baca Selengkapnya