Mulai Hari Ini, Minuman Beralkohol Kena Bea Masuk 150 Persen  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 23 Juli 2015 09:10 WIB

Ilustrasi minuman beralkohol. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, minuman beralkohol impor dikenakan bea masuk sebesar 150 persen. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 yang merupakan Perubahan Ketiga PMK Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 8 Juli 2015. Sehari kemudian, peraturan ini resmi diundangkan oleh Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Yasona Laoly.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” seperti yang dikutip dari PMK yang dimuat dalam situs resmi Kementerian Keuangan.

Dalam aturan tersebut, beberapa barang impor dikenakan bea masuk mulai 5-150 persen. Bea masuk 150 persen dikenakan untuk minuman dengan kadar alkohol kurang dari 80 persen menurut volumenya.

Minuman beralkohol yang dikenakan tarif 150 persen antara lain, brandy, wiski, rum, gin, arak, dan minuman alkohol manis lainnya. Selain itu, tarif bea masuk cukup tinggi, yakni 90 persen juga dikenakan pada fermentasi buah apel, sake, dan minuman fermentasi beras lainnya.

TRI ARTINING PUTRI

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

12 jam lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

4 hari lalu

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Staf Khusus Kementerian Keuangan sebut bea cukai bukan keranjang sampah, imbas banyak postingan media sosial yang mengeluhkan pajak barang Impor dari luar negeri yang terlalu mahal.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

7 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

8 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

9 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

28 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

40 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

49 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

52 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya