Standard Chartered Minimalkan Dampak Transaksi Rupiah  

Reporter

Sabtu, 11 Juli 2015 15:47 WIB

Karyawan Bank memerlihatkan uang Rupiah Kertas Pecahan Rp. 100.000 Tahun Emisi 2014 dengan frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia (kanan) di Makassar, 18 Agustus 2014. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Standard Chartered Bank Indonesia memperkecil dampak kebijakan menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang dilakukan di dalam negeri pada nasabah dan bisnis mereka.

"Kebijakan ini dampaknya lebih banyak ke nasabah dan para pelaku transaksi di Indonesia. Jadi kami berusaha membuat dampak yang seminimal mungkin terhadap bisnis mereka," ujar Executive Director, Product Menegement, Transaction Banking Standard Chartered Bank Indonesia Richard Budiono di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2015.

Ia menuturkan sejak kebijakan tersebut dijalankan secara penuh pada Rabu, 1 Juli 2015, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan dengan nasabah untuk mengetahui kebutuhan dan membantu mereka mengadopsi peraturan tersebut.

"Hingga kini kami terus berkomunikasi cukup intens dengan OJK, BI, dan nasabah dalam menjalankan kebijakan itu," ujar Richard.

Sedangkan dampak kebijakan tersebut pada bisnis nasabah, tutur dia, beragam pada jenis usaha masing-masing nasabah.

Ia percaya kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif pada perekonomian Indonesia dengan memperkuat Rupiah dan mendukung stabilitas ekonomi makro.

Sementara untuk efektivitas kebijakan tersebut, ia berpendapat, kini belum dapat dinilai karena baru dijalankan.

Bank Indonesia menyatakan kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai diimplementasikan secara penuh mulai Rabu 1 Juli 2015.

Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tersebut mengatur bahwa setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. PBI ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.

Atas dukungan Kementerian, Lembaga, Asosiasi dan Pelaku Usaha terhadap pemberlakuan PBI Kewajiban Penggunaan Rupiah itu, BI memberikan apresiasi.

ANTARA






Advertising
Advertising






Berita terkait

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

9 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2023: Citibank dan Standard Chartered Bank Tutup Bisnis Consumer Banking dan Retail di Indonesia

30 Desember 2023

Kaleidoskop 2023: Citibank dan Standard Chartered Bank Tutup Bisnis Consumer Banking dan Retail di Indonesia

Sepanjang 2023, beberapa bank asing menutup bisnis consumer banking dan retailnya di Indonesia termasuk Citibank dan Standard Chartered Bank Indonesia

Baca Selengkapnya

Terkini: Erick Thohir Buka Suara soal Kabar Terbaru Vale, Kominfo Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK

5 Desember 2023

Terkini: Erick Thohir Buka Suara soal Kabar Terbaru Vale, Kominfo Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK

Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal kabar terbaru soal divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (IDX: INCO).

Baca Selengkapnya

Kartu Kredit Standard Chartered Bank Bakal Dialihkan ke Bank Danamon Pekan Ini

5 Desember 2023

Kartu Kredit Standard Chartered Bank Bakal Dialihkan ke Bank Danamon Pekan Ini

Bank Danamon Indonesia akan merampungkan akuisisi bisnis ritel Standard Chartered Bank Indonesia pada pekan ini.

Baca Selengkapnya

Citigroup Sebut Proses Divestasi Bisnis Consumer Banking di RI Masih Berjalan

24 Oktober 2021

Citigroup Sebut Proses Divestasi Bisnis Consumer Banking di RI Masih Berjalan

Citigroup menyatakan proses divestasi bisnis consumer banking di Indonesia masih berjalan.

Baca Selengkapnya

PLTS Terapung Terbesar Asia Tenggara Didanai 3 Bank Internasional, Ini Detailnya

3 Agustus 2021

PLTS Terapung Terbesar Asia Tenggara Didanai 3 Bank Internasional, Ini Detailnya

3 bank Internasional penanggung PLTS yakni Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Societe Generale dan Standard Chartered Bank senilai USD 140 Juta.

Baca Selengkapnya

Gandeng Bukalapak, Standard Chartered Luncurkan Layanan Perbankan Digital

7 Juni 2021

Gandeng Bukalapak, Standard Chartered Luncurkan Layanan Perbankan Digital

Standard Chartered Bank Indonesia dan Bukalapak, meluncurkan aplikasi mobile layanan perbankan digital baru, dan akan segera dipublikasikan ke khalayak luas.

Baca Selengkapnya

4 Peluang Investasi Rp 3.821 Triliun versi Standard Chartered

21 Januari 2020

4 Peluang Investasi Rp 3.821 Triliun versi Standard Chartered

Menurut studi Standard Chartered, peluang investasi di Indonesia bisa mencapai Rp 3.821 triliun. Bidang apa saja?

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Bank Prediksi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2020

15 Januari 2020

Standard Chartered Bank Prediksi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2020

Standard Chartered Bank memperkirakan pertumbuhan akan meningkat di paruh kedua 2020 seiring momentum peningkatan investasi.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, Standard Chartered Akan Bantu Fasilitasi Nasabah

9 Januari 2020

Kasus Jiwasraya, Standard Chartered Akan Bantu Fasilitasi Nasabah

Standard Chartered Bank merupakan satu dari tujuh bank distributor produk Super Jiwasraya Plan.

Baca Selengkapnya