Revisi Rampung, Korban PHK Bisa Cairkan JHT Sesuai Kerja

Reporter

Kamis, 9 Juli 2015 13:52 WIB

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja Muji Handaya mengatakan pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Jaminan Hari Tua. Dalam revisinya, pemerintah akan memperbolehkan pekerja yang berhenti sebelum 56 tahun untuk mencairkan Jaminan Hari Tua.

Namun ia mengatakan syarat rincinya masih belum dibicarakan lebih lanjut. Sebab berhenti pekerja tersebut bisa akibat dari beberapa hal, yakni karena meninggal dunia, karena hukum, dan atau perselisihan. “Ternyata banyak pekerja yang berhenti sebelum 56 tahun, kami harus cari mekanismenya,” kata dia saat dihubungi Tempo.

Menurut dia, jangka waktu pencairan setelah masa kerja 10 tahun dan usia 56 tahun tertera dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam undang-undang tersebut tak tertera pencairan oleh pekerja yang belum 10 tahun kerja dan berusia 56 tahun. Pencairan setelah 5 tahun kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam undang-undang yang berlaku sebelumnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek.

Arahan presiden, kata dia adalah mengisi kekosongan ketentuan tentang PHK tanpa melanggar amanat undang-undang yang berlaku. “Maka akan ada tambahan skema dalam revisi PP nanti,” kata dia.

Muji mengatakan pasal tambahannya kemungkinan akan berbunyi “Dalam hal pekerja sebelum usia pensiun dapat mencairkan... dengan syarat tertentu.”

Pemerintah menargetkan revisi ini akan rampung secepatnya. Saat ini pemerintah tengah membuat pertimbangan-pertimbangan dan assesment terkait dengan revisi yang akan dilakukan. Ia mengatakan proses revisi masih akan panjang karena perlu membuat naskah akademis, kemudian menyampaikannya ke sektor terkait, lalu ke Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut dia, revisi ini tentu sudah mempertimbangan dampak ekonomi dan keuangan jika pekerja yang diPHK diperbolehkan mencairkan jaminan hari tuanya sesuai masa kerja. Termasuk juga kondisi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Pak Presiden kan juga sudah sampaikan ke Dirut BPJS dan Menteri Tenaga Kerja,” kata dia.

TRI ARTINING PUTRI | TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

9 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

Baca Selengkapnya

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.

Baca Selengkapnya