Pegawai Dirjen Pajak mengantre melaksanakan penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) di kantor Dirjen Pajak Jakarta, Jumat (24/2). Sekitar 2.471 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seluruh Indonesia serentak penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi melalui Drop Box e-Filing, dan sisanya melalui pos atau jasa ekspedisi. Hal tersebut merupakan dalam rangka memberikan teladan untuk segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Pontianak- Pemberlakuan gijzeling atau penyanderaan penunggak pajak di Kalimantan Barat ternyata menimbulkan efek gentar bagi penunggak lain. Sebelas penunggak pajak yang sudah diberi status cegah ke luar negeri buru-buru berupaya menyelesaikan kewajibannya.
"Ada sebelas wajib pajak yang sudah kita cegah buru-buru berkoordinasi untuk mencicil atau menyerahkan asetnya untuk membayar tunggakan pajak. Hal ini terjadi setelah kita melakukan gijzeling terhadap wajib pajak dengan inisial WH, Mei lalu," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat Taufik Wijiyanto, Rabu, 8 Juli 2015.
Namun, ucap dia, masih ada beberapa penunggak pajak yang akan dilakukan gijzeling. "Mereka adalah penunggak pajak yang sebenarnya masih bisa melunasi tunggakan pajaknya tapi tidak ada iktikad untuk melunasi walau sudah diberi peringatan," ucap Taufik.
WH sendiri hanya menjalani penyanderaan selama empat hari. Pasalnya, orang tua WH menghadap ke Kantor Wilayah DJP untuk melunasi utangnya.
Taufik menuturkan WH dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak karena yang bersangkutan bersikap kooperatif. Upaya kooperatif yang dilakukan WH adalah melakukan pelunasan tunggakan pajak yang ditagihkan kepada perusahaan.
Orang tua WH membayar tunggakan pajak anaknya sebesar Rp 540.823.844 dan biaya penagihan pajak sebesar Rp. 29.633.650.
Pada prinsipnya, kata Taufik, penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan iktikad baik wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
44 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.