Pemerintah Luncurkan Indonesia Invesment Club

Reporter

Selasa, 7 Juli 2015 21:33 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membentuk badan pendanaan investasi bernama Indonesia Investment Club. ICC merupakan wadah bertemunya investor dan investee untuk saling bertukar informasi ihwal pendanaan infrastruktur. Dana yang dihimpun badan ini akan berasal dari aset-aset industri keuangan non bank dari seluruh Indonesia.

"Badan ini akan menjadi alternatif pembiayaan infrastruktur negeri," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2015. Firdaus mengatakan ada potensi ketersedian dana Rp 1.600 triliun dari total aset dari industri asuransi dan dana pensiun yang ada di Indonesia.

Badan tersebut melibatkan partisipasi PT Sarana Griya Finansial, Penjaminan Infrastruktur Nasional, PT Sarana Multi Infrastruktur, PT Tabungan, PT Jamkrindo, PT Jamkrida dan Asuransi Pensiun dan berbagai anggota organisasi dana pensiun dan asuransi lainnya. Mujiharno M. Sudjono didapuk sebagai ketua badan yang berkantor di Wisma BRI.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad mengatakan tak memiliki patokan khusus ihwal ketersediaan dana badan ini. Menurutnya, kalau bisa menghimpun dana sepertiga dari aset total, Rp 500 triliun, sudah sangat bagus untuk membiayai infrastruktur. "Masalah produk yang ingin dibiayai kita pikirkan nanti," ujarnya.

Selain sebagai badan pembiayaan jangka panjang, Muliaman mengatakan badan ini bisa berfungsi sebagai alat peredam krisis keuangan yang bisa terjadi kapan saja. OJK juga sedang berupaya mengembangkan IKNB agar lebih besar lagi dan memberi relaksasi industri jasa keuangan jasa keuangan non bank untuk lebih berpenetrasi di pasar saham dan obligasi.

Sebagai bocoran, OJK sedang memikirkan relaksasi meningkatkan penetrasi industri dana pensiun sebesar 80 persen dari 50 persen total asetnya. "Meskipun ketat, Kami masih menerima semua masukan," katanya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan badan ini bisa menanggulangi risiko jatuh industri keuangan perbankan yang rentan. Karena itu dirinya mendukung penuh niatan OJK tersebut merelaksasi penetrasi IKBN di pasar modal. "Ide ini sudah bagus," ujarnya.

Menurutnya, selain pendanaan, badan ini juga saling berkomunikasi untuk memperbesar industri itu sendiri. "Dana pensiun bermain di luar deposito sangat ketat, perlu adanya divertifikasi agar pasar lebih bergairah," katanya.

Bambang juga mengatakan, perlu memperbanyak badan pendanaan investasi. Tahun 2016 nanti pemerintah berencana membentuk Lembaga Perencanaan Pembangunan Indonesia (LPPI). Sumber dana LPPI tersebut bisa berasal dari investasi IKNB di sektor infrastruktur nantinya. Sedangkan, selama ini portofolio investasi dari dana IKBN dipatok maksimal lima persen dari total dana yang dikelola.

ANDI RUSLI

Berita terkait

Muliaman Hadad Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat UNS, Segera Agendakan Pemilihan Rektor

46 hari lalu

Muliaman Hadad Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat UNS, Segera Agendakan Pemilihan Rektor

Muliaman Darmansyah Hadad terpilih sebagai Ketua MWA UNS melalui rapat koordinasi pembentukan struktur organisasi MWA UNS

Baca Selengkapnya

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Sudah Salurkan Kredit Infrastruktur Rp 301,77 Triliun

15 Februari 2024

Bank Mandiri Sudah Salurkan Kredit Infrastruktur Rp 301,77 Triliun

Hasil riset tim Bank Mandiri memproyeksikan terjadi peningkatan belanja infrastruktur pada APBN 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Survei Bank Indonesia: Penyaluran Kredit Baru Triwulan III 2023 95,4 Persen

20 Oktober 2023

Survei Bank Indonesia: Penyaluran Kredit Baru Triwulan III 2023 95,4 Persen

Survei Bank Indonesia menunjukkan penyaluran kredit baru pada triwulan III 2023 terindikasi meningkat. Hal ini tecermin dari Saldo Bersih Tertimbang (SBT) penyaluran kredit baru sebesar 95,4 persen, lebih tinggi jika dibandingkan triwulan sebelumnya sebesar 94 persen.

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya