Larangan Distribusi Minuman Beralkohol Menurunkan Kuota Jual  

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Sabtu, 4 Juli 2015 13:51 WIB

Sejumlah petugas kepolisian dari Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menyita 37 ribu botol minuman keras yang diselundupkan dari Singapura di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/7). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku industri minuman beralkohol mengatakan adanya pelarangan distribusi minuman beralkohol di minimarket telah menurunkan penjualan sebesar 30%.




Corporate Affairs Director PT Multi Bintang Indonesia Tbk mengatakan penjualan minuman beralkohol (minol) di Indonesia per tahunnya berkisar 2,5 juta hektoliter. Namun dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) Nomor 6 Tahun 2015 yang membatasi distribusi, penjualan pada semester pertama tahun ini turun cukup tajam.




"Semester pertama turun 30%, ke depan bisa 50%. Kami ingin berdialog untuk mencari bagaimana agar pengendalian pemerintah tetap jalan, tapi industri tetap bisa hidup," ujarnya usai berkunjung ke Kementerian Perindustrian, Jumat, 3 Juli 2015.




Dia mengatakan mata rantai distribusi harus tetap dipastikan guna menjaga keberlangsungan industri ini.




Menurut dia, pemerintah semestinya menunggu aturan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2014 untuk diterapkan secara menyeluruh pada Oktober tahun ini.




Advertising
Advertising

"Sebetulnya kalau lihat di supermarket sudah ada penataan. Tempat minol di belakang rokok. Minimarket kan juga seperti itu. Tapi belum sepenuhnya dilaksanakan, sudah ada aturan baru, April kemarin," Bambang menjelaskan.




Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya berupaya agar Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan bisa mengkaji kembali perihal tersebut agar pelaku industri memiliki kepastian usaha. Menurut dia, jika penjualan turun hingga 50%, malah akan ada dampak lain yang mengikuti.




Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendag dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan adanya laporan riil kondisi industri.




"Tadinya kan untuk golongan A tidak diatur, di Permedag 6/2015 diperketat. Ternyata cukup serius dampaknya. Perlu ada dialog lagi," ujarnya.




Dia mengatakan pihaknya akan mencari cara agar minol bisa dikendalikan mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsinya. Namun di sisi lain aktivitas industri dan pendapatan cukai juga tetap berjalan sebagaimana mestinya.




BISNIS

Berita terkait

BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

19 Desember 2019

BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

BPOM meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir toko online yang menjual produk makanan dan obat ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya

BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

21 September 2018

BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

BPOM menangkap pemilik 1,6 juta obat dan jamu ilegal yang disimpan di tiga gudang dan satu toko obat di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

BPOM Membekukan Izin Edar Albothyl

15 Februari 2018

BPOM Membekukan Izin Edar Albothyl

BPOM telah melakukan pengkajian aspek keamanan policresulen yang terkandung dalam Albothyl.

Baca Selengkapnya

BPOM Larang Albothyl Digunakan, Apa Saja Bahayanya?

15 Februari 2018

BPOM Larang Albothyl Digunakan, Apa Saja Bahayanya?

Heboh pro-kontra penggunaan Albothyl, yang mengandung policresulen, sebagai obat sariawan membuat kalangan dokter gigi ikut bicara.

Baca Selengkapnya

Netizen Heboh Tanggapi Surat Viral BPOM Larang Albothyl

15 Februari 2018

Netizen Heboh Tanggapi Surat Viral BPOM Larang Albothyl

Kalangan netizen heboh menanggapi surat BPOM kepada PT Pharos Indonesia tertanggal 3 Januari 2018 yang viral beredar.

Baca Selengkapnya

Soal Albothyl, Kepala BPOM: Sementara Jangan Digunakan

15 Februari 2018

Soal Albothyl, Kepala BPOM: Sementara Jangan Digunakan

Kepala Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny K. Lukito meminta masyarakat untuk tidak menggunakan obat merek Albothyl untuk sementara waktu.

Baca Selengkapnya

Viral, Surat BPOM Larang Pharos Edarkan Albothyl

15 Februari 2018

Viral, Surat BPOM Larang Pharos Edarkan Albothyl

Belakangan ini beredar viral surat BPOM kepada PT Pharos Indonesia yang melarang peredaran obat berisi policresulen.

Baca Selengkapnya

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar

Baca Selengkapnya

Ratusan Sarden Berizin Kedaluwarsa Disita di Banjarmasin

30 Mei 2017

Ratusan Sarden Berizin Kedaluwarsa Disita di Banjarmasin

Ratusan kaleng sarden diduga telah melewati waktu edar.

Baca Selengkapnya

BBPOM Medan Musnahkan 371 Produk Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar

23 Mei 2017

BBPOM Medan Musnahkan 371 Produk Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar

BPOM akan memusnahkan obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal.

Baca Selengkapnya