TEMPO.CO , Jakarta - Peraturan Bank Indonesia (BI) mengenai penggunaan mata uang rupiah di wilayah Republik Indonesia resmi diberlakukan hari ini. AirAsia Indonesia tak keberatan atas ketetapan baru ini.
"Kami setuju, dan sejauh ini tak ada kendala dalam menerapkan peraturan tersebut," kata Corporate Communication AirAsia Audrey Progastama Petriny saat dihubungi Tempo pada Rabu, 1 Juli 2015.
Selama ini pun, kata Audrey, AirAsia sudah menerapkan penggunaan rupiah untuk penjualan tiket rute outbound dari Indonesia. Sejak awal, AirAsia Indonesia tak pernah menerima pembayaran dalam dolar, bahkan untuk penerbangan luar negeri.
"Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat menjaga stanilitas nilai tukar rupiah," kata dia.
Selain penggunaan rupiah, Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 dan Surat Edaran Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015 mengatur tentang kewajiban pencantuman harga (kuotasi) barang dan/atau jasa hanya dalam rupiah. Di antaranya pula diatur tentang larangan menolak rupiah dan sanksinya. Pengecualian kewajiban penggunaan rupiah dan pengecualian transaksi non-tunai menggunakan rupiah ditetapkan harus atas persetujuan BI.
Untuk mengantisipasi regulasi tersebut, kebijakan lindung nilai (hedging) diberlakukan untuk kebutuhan pendanaan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.