TEMPO.CO, Padang-Direktur Utama PT Pelindo Richard Joost Lino mengaku masih menerima transaksi menggunakan dolar meskipun beleid tentang kewajiban penggunaan rupiah berlaku sejak hari ini, 1 Juli 2015. Namun ia melonggarkan transaksi dengan denominasi rupiah.
"Sekarang yang bayar pakai rupiah kami terima. Pakai dollar juga kami terima," ujarnya saat Safari Ramadhan di Pelindo II Cabang Teluk Bayur Padang, Rabu 1 Juli 2015.
Sebab, kata Lino, dalam rapat pekan lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla minta revisi beleid tentang kewajiban penggunaan rupiah. "Kami tunggu instruksi aja. Wapres minta BI review kembali soal aturan itu," ujarnya.
Menurutnya, BI berjanji akan mengkaji ulang. Sebab, tak semuanya bisa diberlakukan secara umum.
Lino mengaku sudah membuat edaran ke seluruh cabang Pelindo II. Isinya jika ada yang bayar pakai rupiah tetap diterima. Tapi sesuai dengan kurs jual Bank Indonesia. "Yang bikin tarif pakai dollar bukan kami. Tapi Menhub," ujarnya.
Menurutnya, revisi ini penting untuk melindungi perusahaan dalam negeri. Sebab, mereka yang akan mengalami kerugian dengan beleid ini.
Misalnya, kata Lino, mereka membeli barang dengan perusahaan asing menggunakan dollar. Mesti tukar rupiah ke dollar. Sebab, perusahaan asing tak mau menerima dengan rupiah. Sementara, beda kurs antara beli dengan jual 10 persen.
"Ketika beleid ini berlaku, mereka (perusahaan asing) bayar ke kita (Pelindo) menggunaka rupiah. Jadi tukar lagi kan. Dua kali tukar jadinya," ujarnya
Kemudian, saat Pelindo beli alat-alat harus menggunakan dolar. Sehingga, kata Lino, terjadi bebeapa kali penukaran. "Jadi yang akan kena itu (perusahaan dalam negeri) yang akan mengirim barang. Bukan Pelindo. Kami hanya ingin melindung pengusaha," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI
Berita terkait
KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino
30 Mei 2022
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dengan terdakwa RJ Lino.
Baca SelengkapnyaPelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022
3 Mei 2022
Pelindo Cabang Kupang menargetkan pembangunan gedung terminal penumpang yang baru di Pelabuhan Tenau Kupang, selesai pada Juli 2022
Baca SelengkapnyaIni Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino
21 Desember 2021
KPK menyatakan banding dalam perkara eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino perihal korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane
Baca SelengkapnyaHakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino
15 Desember 2021
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pemberian vonis RJ Lino
Baca SelengkapnyaDivonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding
14 Desember 2021
RJ Lino masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat
14 Desember 2021
Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian
Baca SelengkapnyaRJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
14 Desember 2021
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada RJ Lino dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini
14 Desember 2021
Jaksa KPK menuntut RJ Lino hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II
11 November 2021
RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II
11 November 2021
KPK mendakwa RJ Lino telah merugikan negara dalam pengadaan 3 Quay Container Crane saat memimpin PT Pelindo II.
Baca Selengkapnya