BPJS Diminta Kelola Dana Iuran Secara Profesional  

Reporter

Rabu, 1 Juli 2015 14:49 WIB

Pekerja menghias kue kering saat proses pembuatannya di pabrik kue BCS, Bandung, Jawa Barat, 26 Juni 2015. Ada penurunan pemesanan kue kering Lebaran sekitar 10 persen dibanding periode tahun lalu. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh pada hari ini. Pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, mengharapkan dana iuran jaminan pensiun dikelola secara profesional dan transparan.

Dia berharap dana iuran tersebut mempunyai benefit untuk perusahaan dan karyawan. "Kalau enggak, mending dikelola sendiri," katanya saat dihubungi Tempo.

Dengan jumlah pekerja yang mencapai puluhan juta orang, dia memperkirakan dana iuran yang dikelola mencapai triliunan rupiah. Karena itu, dia menyarankan dana tersebut diinvestasikan dengan profesional agar mempunyai nilai tambah bagi masyarakat.

Saat ini perusahaan mengelola dana pensiun bagi karyawannya sebesar 3-10 persen. Dana tersebut, ucap dia, dikelola secara transparan, sehingga karyawan mendapatkan insentif, seperti pesangon ketikan hendak resign. Optimalisasi dana iuran ini diperlukan agar pungutan tersebut tidak hanya untuk mengikuti aturan pemerintah semata.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Massasya menuturkan besaran iuran jaminan pensiun ditetapkan 3 persen. Angka itu dibagi menjadi dua, yaitu 2 persen dibayar pekerja dan 1 persen dibayar pemberi kerja.

"Dalam tiga tahun, besaran ini akan direvisi dan dinaikkan secara bertahap sehingga mencapai 8 persen," ujar Elvyn dalam konferensi pers seusai peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan Presiden Joko Widodo di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa, 30 Juni 2015.

Menurut Elvyn, besaran yang ditetapkan tidak akan mengganggu keuangan perusahaan, dan besaran itu akan dinaikkan secara bertahap. “Ini yang paling realistis saat ini dan tidak merugikan pekerja, karena ini program manfaat pasti yang akan dinikmati setelah 15 tahun," ucapnya.

Elvyn mengatakan manfaat pasti yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setelah 15 tahun akan mendapatkan 40 persen dari rata-rata upah yang diterima selama bekerja. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris peserta akan mendapatkan 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima peserta tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi penuh pada 1 Juli 2015 dengan melaksanakan empat program, yaitu jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.

ALI HIDAYAT

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

8 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

Baca Selengkapnya

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.

Baca Selengkapnya