Pemerintah Terapkan 'Rating' Pada Pelaksana Tenaga Kerja  

Reporter

Selasa, 30 Juni 2015 22:00 WIB

Sebanyak 20 tenaga kerja wanita yang bekerja di Negara Suriah tiba di Bandara Soekarno Hatta, setelah dipulangkan pemerintah Indonesia dengan alasan keamanan (24/7) ANTARA/Muhammad Deffa

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melakukan kegiatan penilaian kinerja (rating) terhadap seluruh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dalam proses penempatan Calon TKI ke Luar Negeri.

Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro mengatakan, penilaian dimulai dari tahapan Aspek Legalitas, Input, Proses dan Output. Dimana akhir dari kegiatan ini diharapkan akan tersedianya informasi tentang PPTKIS dengan kategori “Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang dan Buruk”.

“Memang kondisi saat ini sedang tidak kondusif untuk PPTKIS, keadaannya masih belum normal dan ini memerlukan masukan dari PPTKIS. Waktunya yang tidak tepat. Namun, kita memiliki amanat dari Undang-undang untuk memberikan penilaian kepada PPTKIS,” ujar Agusdin di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Depok, Senin (29 Juni 2015).

Dengan adanya penilaian ini, BNP2TKI ingin mendapatkan basic data terhadap PPTKIS yang tidak aktif atau pindah alamat. Ada tiga segmen penilaian.

Pertama, inputnya (punya SIUP atau tidak). Kedua, prosesnya mempunyai ketaataan mengenai prosedur penempatan yang benar. Ketiga, hasilnya adalah menentukan adanya masalah atau tidak.

Permasalahan diselesaikan atau tidak sehingga terlihat PPTKIS mana yang melakukan penempatan TKI yang baik dan benar. Untuk di Luar Negeri contohnya Negara Taiwan telah melakukan penilaian terhadap lembaga yang menempatkan Tenaga Kerja ke Luar Negeri.

Dengan adanya penilaian kinerja/rating PPTKIS ini, masyarakat umum khususnya para Calon TKI dapat mengetahui dan menentukan pilihan kepada PPTKIS untuk bekerja ke Luar Negeri.

Penilaian kinerja ini dilakukan kepada 502 PPTKIS yang terdiri dari 349 PPTKIS yang berasal dari wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat dan 153 PPTKIS yang berada di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara.

Penilaian kinerja/rating PPTKIS ini menggunakan metodologi pengumpulan data, analisis data, dan survei lapangan yang dilakukan di 9 provinsi yang memiliki jumlah penempatan TKI terbesar.

Deputi Penempatan mengatakan, ada pertanyaan kenapa UI yang melakukan penilaian, ini lebih kearah netralitas. UI dianggap paling netral dalam melakukan penilaian. Memang ada permasalahan yang besar yaitu maraknya penempatan TKI non prosedural. Namun, tidak bisa berbuat banyak untuk itu, BNP2TKI akan terus melakukan perbaikan bersama-sama.

Senior Advisor Kepala BNP2TKI Rahmat Ismail mengatakan, informasi data dari PPTKIS yang diperlukan oleh kami dapat dijadikan perbaikan-perbaikan sehingga bisa untuk mencari jalan keluar dari permaslahan dan kondisi TKI saat ini.

Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan Yana Anusasana mengatakan peningkatkan kualitas kinerja PPTKIS mengacu pada prosedur dan mekanisme pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang telah diatur oleh perundang-undangan.

Kegiatan ini juga dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pelayanan prima kepada masyarakat oleh PPTKIS, Pemerintah dan Stakeholders terkait lainnya.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Sub Direktorat Kelembagaan BNP2TKI bekerjasama dengan Lembaga Demografi Universitas Indonesia sebagai Peneliti.

Penilaian kinerja/rating PPTKIS ini tertuang dalam Nota Kesepahaman antara BNP2TKI dan Universitas Indonesia Nomor: B.01A/KA-MOU/II/2015 dan 38/NKB/R/UI/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam Rangka Pengembangan Kualitas Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Ayub Basalamah mengapresiasi penilaian kinerja PPTKIS ini. Kegiatan seperti ini kalau bisa setiap tahun diadakan.

Namun, apabila ada penilaian rendah karena banyak PPTKIS besar yang tutup. UI harus mengetahui kondisi di lapangan mengenai penempatan TKI ke Luar Negeri.


BISNIS.COM

Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

10 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.

Baca Selengkapnya

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

11 November 2023

Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

Sudah bayar Rp 60 juta gagal jadi TKI di Jepang gara-gara visa turis ditolak di Imigrasi. Ada yang berhasil, ada banyak juga yang gagal.

Baca Selengkapnya