TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Pemkot Cimahi, Jawa Barat, menarik retribusi dari keberadaan menara telekomunikasi kembali buntu setelah dikabulkannya permohonan PT Kame Komunikasi Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Bidang Teknik dan Sarana Dinas Perhubungan Kota Cimahi Uki Rukandi mengatakan sedianya pihaknya tahun ini akan mengutip retribusi dari para pemilik menara telekomunikasi yang selama ini sama sekali tak sempat ditarik karena belum ada payung hukum berupa peraturan daerah.
"Makanya kami buat Perda tentang Retribusi Jasa Umum yang dalamnya mengatur soal parkir dan postel. Tapi, saat akan diimplementasikan, perda ini terkendala pengabulan MK terhadap gugatan PT Kame Komunikasi Indonesia sebagai pemohon gugatan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah," ucapnya Senin, 29 Juni 2015
Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan informasi itu mengajukan keberatan atas bunyi Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur penghitungan tarif retribusi paling tinggi 2 persen dari nilai jual obyek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
Hal yang sama pun terdapat dalam Pasal 21A Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum. Pasal itu berbunyi, "Struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar 2 persen dari NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB menara telekomunikasi yang dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi."
Adapun MK menganggap Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak sah secara hukum dan dinyatakan dihapus karena telah membuat ketidakjelasan norma yang terkandung pada Pasal 124, sehingga bertentangan dengan Pasal 153 dan Pasal 161 UU Nomor 28 Tahun 2009. Dan hal itu berakibat pada beban ekonomi yang tinggi sehingga merugikan hak-hak rakyat di bidang komunikasi.
Dengan kata lain, tutur Uki, pihaknya harus kembali merevisi isi perda tersebut sambil terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang langkah selanjutnya yang bisa dilakukan terkait dengan penyikapan pelaksanaan retribusi menara telekomunikasi.
"Di Cimahi itu ada 93 menara. Sebanyak 69 di antaranya telah mengantongi izin dan sisanya masih proses. Potensi pendapatan yang bisa masuk ke kas daerah kalau aturan ini tidak batalkan mencapai Rp 240 juta per tahun," ujarnya.
BISNIS
Berita terkait
Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas
21 Februari 2024
Menparekraf Sandiaga Uno mengajak industri perjalanan Flight Centre Travel Group di Australia untuk membuat paket perjalanan wisata ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini
20 Januari 2024
Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.
Baca SelengkapnyaMakan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya
16 Januari 2024
Apakah itu service tax dan service charge yang dibebankan konsumen saat makan di restoran? Berapa besarannya?
Baca SelengkapnyaButet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan
15 Januari 2024
Seniman Butet Kartaredjasa mempertanyakan alasan kenaikan harga gedung pertunjukan di DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaDinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari
15 Januari 2024
Dinas Kebudayaan DKI memberlakukan tarif baru sewa gedung pertunjukan seni budaya. Sewa teater besar TIM capai Rp 50 juta per hari.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak
9 November 2023
Pemprov DKI telah berbicara dengan operator jasa dan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak di online shop dan ojek online.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Bakal Gabung 17 Perda Pajak Menjadi Hanya 1 Perda
8 November 2023
DPRD DKI telah memulai proses RDP untuk menyatukan 17 perda pajak ke dalam hanya satu perda pajak dan retribusi daerah.
Baca SelengkapnyaFraksi PAN Minta Pemprov DKI Genjot Tarik Pajak Hiburan dari Maraknya Festival Musik
27 Oktober 2023
Fraksi PAN DPRD DKI menilai maraknya festival musik jadi peluang memperbesar penerimaan pajak hiburan.
Baca SelengkapnyaKejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah
15 September 2023
Heru Budi menyebutkan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk menggenjot pendapatan DKI Jakarta,
Baca Selengkapnya7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami
1 September 2023
Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.
Baca Selengkapnya