Cimahi Gagal Tarik Retribusi Telekomunikasi

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Senin, 29 Juni 2015 13:27 WIB

Perawatan rutin Sistem Pembangkit Tenaga Surya di lokasi tower wilayah Minas, Riau, Senin (21/12). Tenaga surya merupakan energi alternatif yang menyediakan listrik untuk jaringan telekomunikasi. TEMPO/Adri Irianto

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Pemkot Cimahi, Jawa Barat, menarik retribusi dari keberadaan menara telekomunikasi kembali buntu setelah dikabulkannya permohonan PT Kame Komunikasi Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Bidang Teknik dan Sarana Dinas Perhubungan Kota Cimahi Uki Rukandi mengatakan sedianya pihaknya tahun ini akan mengutip retribusi dari para pemilik menara telekomunikasi yang selama ini sama sekali tak sempat ditarik karena belum ada payung hukum berupa peraturan daerah.

"Makanya kami buat Perda tentang Retribusi Jasa Umum yang dalamnya mengatur soal parkir dan postel. Tapi, saat akan diimplementasikan, perda ini terkendala pengabulan MK terhadap gugatan PT Kame Komunikasi Indonesia sebagai pemohon gugatan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah," ucapnya Senin, 29 Juni 2015

Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan informasi itu mengajukan keberatan atas bunyi Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur penghitungan tarif retribusi paling tinggi 2 persen dari nilai jual obyek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.

Hal yang sama pun terdapat dalam Pasal 21A Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum. Pasal itu berbunyi, "Struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar 2 persen dari NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB menara telekomunikasi yang dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi."

Adapun MK menganggap Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak sah secara hukum dan dinyatakan dihapus karena telah membuat ketidakjelasan norma yang terkandung pada Pasal 124, sehingga bertentangan dengan Pasal 153 dan Pasal 161 UU Nomor 28 Tahun 2009. Dan hal itu berakibat pada beban ekonomi yang tinggi sehingga merugikan hak-hak rakyat di bidang komunikasi.

Dengan kata lain, tutur Uki, pihaknya harus kembali merevisi isi perda tersebut sambil terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang langkah selanjutnya yang bisa dilakukan terkait dengan penyikapan pelaksanaan retribusi menara telekomunikasi.

"Di Cimahi itu ada 93 menara. Sebanyak 69 di antaranya telah mengantongi izin dan sisanya masih proses. Potensi pendapatan yang bisa masuk ke kas daerah kalau aturan ini tidak batalkan mencapai Rp 240 juta per tahun," ujarnya.

BISNIS



Berita terkait

Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

21 Februari 2024

Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

Menparekraf Sandiaga Uno mengajak industri perjalanan Flight Centre Travel Group di Australia untuk membuat paket perjalanan wisata ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

16 Januari 2024

Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

Apakah itu service tax dan service charge yang dibebankan konsumen saat makan di restoran? Berapa besarannya?

Baca Selengkapnya

Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

15 Januari 2024

Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

Seniman Butet Kartaredjasa mempertanyakan alasan kenaikan harga gedung pertunjukan di DKI Jakarta

Baca Selengkapnya

Dinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari

15 Januari 2024

Dinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari

Dinas Kebudayaan DKI memberlakukan tarif baru sewa gedung pertunjukan seni budaya. Sewa teater besar TIM capai Rp 50 juta per hari.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

9 November 2023

Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

Pemprov DKI telah berbicara dengan operator jasa dan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak di online shop dan ojek online.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Bakal Gabung 17 Perda Pajak Menjadi Hanya 1 Perda

8 November 2023

DPRD DKI Bakal Gabung 17 Perda Pajak Menjadi Hanya 1 Perda

DPRD DKI telah memulai proses RDP untuk menyatukan 17 perda pajak ke dalam hanya satu perda pajak dan retribusi daerah.

Baca Selengkapnya

Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Genjot Tarik Pajak Hiburan dari Maraknya Festival Musik

27 Oktober 2023

Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Genjot Tarik Pajak Hiburan dari Maraknya Festival Musik

Fraksi PAN DPRD DKI menilai maraknya festival musik jadi peluang memperbesar penerimaan pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

15 September 2023

Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

Heru Budi menyebutkan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk menggenjot pendapatan DKI Jakarta,

Baca Selengkapnya

7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

1 September 2023

7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.

Baca Selengkapnya