Taksi mewah yang ditawarkan pada layanan Uber.com di Jakarta. Uber.com
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah diminta untuk memperhatikan aspek pemberdayaan dan pemerataan pendapatan ketika merespons kasus taksi Uber yang marak dibahas dalam beberapa waktu terakhir.
Pengamat Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses) Suroto di Jakarta, Senin, mengatakan taksi Uber bernaung di bawah badan hukum koperasi dan justru berpotensi menjadi model bisnis masa depan.
"Akhir-akhir ini media dihebohkan oleh penangkapan sopir Koperasi Taxi Uber. Mereka dianggap ilegal karena tidak memiliki izin usaha. Menurut kami, pemerintah sebaiknya jangan hanya melihat masalah ini dalam aspek perizinannya," ucapnya.
Pemerintah, menurut dia sebaiknya melihat aspek pemberdayaan dan pemerataan ekonomi bagi usaha kecil.
Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM semestinya membantu mereka untuk mendapatkan izin khusus.
"Mereka itu adalah genre baru usaha koperasi masa depan yang memfungsikan koperasi itu hanya sebagai providernya," ujarnya.
Suroto berpendapat mereka adalah model koperasi masa depan yang berbasis "crowdsourcing" (kerumunan sumberdaya).
"Koperasi kelak fungsinya hanya sebagai provider untuk usaha kecil dan pemerataan kesejahteraan bagi anggota-anggotanya," tuturnya.
Ia menegaskan, tindakan Pemerintah yang hanya mengedepankan aspek legal perizinan menjadi pertanda bahwa pemerintah hanya memihak pada kepentingan elite pengusaha taksi segelintir yang sudah mapan.
"Cobalah lihat, dari usaha itu ada banyak sopir taksi yang tadinya harus bekerja selama 18 jam dengan penghasilan kadang minus dan terpaksa cash bond setiap bulan untuk menutupi kebutuhan. Sekarang mereka banyak yang merdeka menikmati kebebasan pendapatan, waktu dan juga punya kendaraan taxi sendiri," tukasnya.
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun
40 hari lalu
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.
Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal
20 Februari 2024
Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.