TEMPO.CO,Balikpapan - Pemerintahan Joko Widodo sudah memutuskan pembagian saham pengelolaan Blok Mahakam setelah kontrak perusahaan Total E&P Indonesie dan Inpex Coorporation berakhir di tahun 2017.
Dalam keputusan itu, 70 persen saham diserahkan kepada PT Pertamina dan badan usaha milik daerah (BUMD) Kalimantan Timur, sisa 30 persen saham ditawarkan kepada Total dan Inpex Corporation.
Total E&P Indonesie sudah hampir 50 tahun mengelola Blok Mahakam yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Pemerintah menawarkan kerja sama pola share down sebesar 30 persen dalam pengelolaan Blok Mahakam kepada Total. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiramatja Puja menerangkan sistem ini memungkinkan Pertamina mendapatkan hak pengelolaan blok blok luar negeri yang dikuasai Total E&P Indonesie.
Inpex kabarnya sudah menyatakan kesiapannya bermitra dengan Pertamina. Bagaimana dengan Total? “Sedang dikaji, semua putusan nantinya berasal dari manajemen di Paris, Prancis,” kata Humas Total E&P Indonesie Kristanto Hartadi di Balikpapan, Jumat, 26 Juni 2015.
Menurut Kristanto, Total E&P Indonesie juga menunggu proposal kerja sama resmi yang akan dilayangkan pemerintah Indonesia. Pihaknya tetap membuka pintu seluas-luasnya dalam penawaran kerja sama pengelolaan Blok Mahakam.
Kristanto hanya memastikan para karyawan Total E&P Indonesie tidak terpengaruh dengan habisnya kontrak Blok Mahakam. Para karyawan tetap melaksanakan rutinitas pekerjaanya dalam melakukan eksploitasi gas Blok Mahakam. “Biasa saja dan tidak terpengaruh,” paparnya.
Para karyawan Total E&P Indonesie, kata Kristanto juga, sudah menyadari akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran pada Oktober 2017. Total E&P Indonesie, katanya, akan menuntaskan kewajibannya pada seluruh karyawan yang permanen maupun kontrak.