Ekspor Rokok ke Singapura Terancam Surut, Ini Penyebabnya

Reporter

Jumat, 26 Juni 2015 01:12 WIB

Pekerja, memasukkan tembakau hasil panennya kedalam sebuah alat untuk dijadikan sebagai rokok secara manual di sebuah pabrik di Ya`bad, West Bank, Palestina, 22 September 2014. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mengantisipasi rencana Singapura yang akan menerapkan kebijakan kemasan polos produk rokok (plain packaging). Kebijakan serupa telah diberlakukan Australia dan kini masih disengketakan di organisasi perdagangan dunia (WTO).

"Indonesia adalah pengekspor terbesar ke-2 produk rokok ke Singapura. Apabila kebijakan kemasan polos ini diterapkan, diperkirakan akan berdampak pada penurunan ekspor produk rokok Indonesia ke Singapura," kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak, Kamis, 25 Juni 201).

Ekspor produk tembakau Indonesia ke Singapura pada 2014 mencapai US$ 139,99 juta atau menurun 9,66 persen dibanding periode sebelumnya yang mencapai US$ 154,96 juta. Pengekspor terbesar produk rokok ke Singapura masih diduduki Cina dengan share sebesar 20,39 persen.

Jika kebijakan baru tersebut diberlakukan, ekspor produk rokok dan produk tembakau diperkirakan makin merosot. Pada 12 Maret 2015 lalu, Pemerintah Singapura melalui Kementerian Kesehatan Singapura telah mengungkapkan rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok maupun produk tembakau lainnya. Rencana itu telah dibahas antara parlemen setempat dengan komite kesehatan.


Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Parlemen untuk Kesehatan Singapura Muhammad Faishal Ibrahim menyampaikan beberapa program terkait langkah-langkah pengendalian tembakau. Salah satunya adalah Announcement: Public Consultation on Standardized Packaging yang menerangkan Singapura akan menerapkan kebijakan kemasan polos.

Nus menjelaskan, Singapura berencana mengadakan konsultasi publik pada akhir 2015 dan terbuka bagi para stakeholders yang berkepentingan. Hal tersebut dilakukan pemerintah Singapura untuk mendapatkan pandangan atau masukan dari berbagai pihak.

"Ini kesempatan bagi kita, Pemerintah, dan produsen rokok dan produk tembakau di Indonesia, untuk menyampaikan pandangan dan masukan sebelum kebijakan itu diberlakukan Singapura dengan disertai argumentasi yang kuat," ujar Nus.

Kebijakan kemasan polos mewajibkan produk rokok yang dijual harus dalam kotak kemasan seragam dengan warna tertentu dan menampilkan peringatan ancaman kesehatan pada kemasan rokok. Selain itu, nama produk juga ditampilkan dengan jenis huruf yang telah ditentukan tanpa logo perusahaan dan merek dagang.

Saat bersengketa di WTO dengan Australia, pemerintah berargumen bahwa penghilangan merek dagang tak ada hubungannya dengan masalah kesehatan. Untuk itu, penerapan kemasan polos produk rokok tidak relevan. Selain Singapura, kebijakan yang telah diberlakukan Pemerintah Australia tampaknya akan diikuti beberapa negara lainnya, seperti Selandia Baru, Irlandia, dan Inggris.


ANTARA

Berita terkait

Indonesia Dorong WTO Selesaikan Perundingan Pertanian

28 Februari 2024

Indonesia Dorong WTO Selesaikan Perundingan Pertanian

Pertemuan G33 bertujuan untuk mengonsolidasikan posisi dan prioritas dalam mendorong tercapainya solusi permanen isu stok pangan publik

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Bantah Menterinya Bertemu Pejabat Israel di Abu Dhabi

27 Februari 2024

Arab Saudi Bantah Menterinya Bertemu Pejabat Israel di Abu Dhabi

Arab Saudi menegaskan posisi Riyadh terhadap masalah Palestina dan dukungan teguh Arab Saudi terhadap rakyat Palestina dalam menghadapi agresi Israel

Baca Selengkapnya

Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Sri Mulyani Sebut Ada Penurunan Produksi Rokok

2 Januari 2024

Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Sri Mulyani Sebut Ada Penurunan Produksi Rokok

Sri Mulyani Indrawati mengatakan komposisi dari cukai hasil tembakau mengalami shifting alias pergeseran.

Baca Selengkapnya

Di Depan Mahasiswa Harvard, Bahlil Singgung Gugatan Uni Eropa di WTO Soal Larangan Ekspor Nikel

10 Januari 2023

Di Depan Mahasiswa Harvard, Bahlil Singgung Gugatan Uni Eropa di WTO Soal Larangan Ekspor Nikel

Bahlil Lahadalia menerima kunjungan 50 mahasiswa pascasarjana Harvard University, Amerika Serikat di kantornya pada Senin, 9 Januari kemarin.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Dulu Zaman Kompeni Ada Kerja Paksa, Sekarang Muncul Ekspor Paksa

2 Desember 2022

Jokowi: Dulu Zaman Kompeni Ada Kerja Paksa, Sekarang Muncul Ekspor Paksa

Jokowi menekankan bijih nikel yang dilarang ekspor tersebut adalah kekayaan alam Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Mendag Enggan Komentar soal RI Kalah Gugatan Ekspor Nikel

29 November 2022

Mendag Enggan Komentar soal RI Kalah Gugatan Ekspor Nikel

RI kalah atas gugatan ekspor bijih nikel yang diajukan di World Trade Organization. Pemerintah akan mengajukan banding.

Baca Selengkapnya

Sebut Hilirisasi SDA Jadi Sumber Ekonomi Baru, Wamenkeu Singgung Gugatan WTO soal Nikel

29 November 2022

Sebut Hilirisasi SDA Jadi Sumber Ekonomi Baru, Wamenkeu Singgung Gugatan WTO soal Nikel

Suahasil menyinggung langkah Indonesia menyetop ekspor bijih nikel beserta gugatan setelahnya oleh Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Bali Compendium Jadi Senjata RI Lawan Gugatan di WTO

26 September 2022

Bahlil Sebut Bali Compendium Jadi Senjata RI Lawan Gugatan di WTO

Bahlil menuturkan Indonesia tidak akan mundur sedikit pun untuk melawan gugatan di WTO.

Baca Selengkapnya

Kementerian Investasi Gelar TIIWG Kedua, Bahas Reformasi WTO hingga Investasi Berkelanjutan

3 Juli 2022

Kementerian Investasi Gelar TIIWG Kedua, Bahas Reformasi WTO hingga Investasi Berkelanjutan

WIIWG yang digelar Kementerian Investasi akan dihadiri oleh 20 negara anggota G20, 11 negara undangan, dan 7 organisasi internasional.

Baca Selengkapnya

20 Tahun Pascabergabung Dengan WTO, China Berbagi Manfaat Dengan Dunia

10 November 2021

20 Tahun Pascabergabung Dengan WTO, China Berbagi Manfaat Dengan Dunia

Bergabung dengan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) pada tahun 2001 menjadi peristiwa bersejarah dalam perkembangan China.

Baca Selengkapnya