Ini Plus-Minus Mekanisme Pembayaran Ganti Rugi Lapindo
Editor
Setiawan Adiwijaya
Kamis, 25 Juni 2015 13:18 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Ada tiga skenario mekanisme pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo pada Jumat, 26 Juni 2015. Tiga mekanisme tersebut menurut juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Dwinanto Puji Hesti Prasetyo, mempunyai kelebihan dan kelemahan masing-masing.
"Pembayaran bisa melalui Minarak Lapindo Jaya, bisa melalui BPLS, atau langsung oleh negara," kata Dwinanto kepada Tempo, Kamis, 25 Juni 2015.
Pertama, jika dibayar melalui PT Minarak Lapindo Jaya, dana tersebut langsung ditransfer ke rekening PT Minarak. Setelah itu, PT Minarak langsung menjalankan proses mekanisme pembayaran.
Mekanisme pembayaran lewat PT Minarak ini, ucap dia, akan berjalan relatif cepat. Hal ini karena PT Minarak telah mempunyai data dari verifikasi yang mereka lakukan sebelumnya, sehingga PT Minarak hanya tinggal melanjutkan.
"Tapi masalahnya, banyak warga yang sudah tidak percaya dengan PT Minarak akibat proses pembayaran sebelumnya yang dicicil tanpa kejelasan," ujarnya.
Skenario yang kedua adalah ganti rugi itu dibayar melalui BPLS. Menurut Dwinanto, jika pembayaran melalui BPLS, BPLS akan memverifikasi ulang rekening yang dimiliki warga.
Setelah itu, BPLS akan membuat daftar nominatif warga yang akan menerima ganti rugi ke bendahara negara melalui Bendahara Umum Negara. Jika semua daftar nominatif tersebut telah dikirimkan, Bendahara Umum Negara akan langsung mengirimkan uang tersebut kepada warga.
"Karena itu, cara ini membutuhkan waktu yang agak lama, tapi warga lebih percaya mekanisme ini daripada melalui mekanisme lewat PT Minarak," tutur Dwinanto.
Cara yang ketiga adalah pembayaran langsung oleh negara. Tapi sebelumnya negara akan membuat persetujuan dengan PT Minarak terkait dengan data warga korban lumpur yang berhak mendapatkan ganti rugi.
Setelah kedua pihak menandatangani kesepakatan, negara akan mengirimkan uang ganti rugi tersebut langsung ke rekening warga korban lumpur.
"Ada skenario seperti itu. Kami masih menunggu peraturan presidennya seperti apa, biar jelas mekanisme yang dipakai yang mana," kata Dwinanto.
Saat ini peraturan presiden untuk pembayaran ganti rugi menggunakan dana talangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tinggal menunggu kesepakatan antara pemerintah dan PT Minarak Lapindo Jaya. Setelah itu, proses pembayaran bisa dilakukan karena telah memiliki dasar hukum. Pemerintah sebelumnya menyebutkan tenggat untuk memulai proses itu adalah 26 Juni 2015.
EDWIN FAJERIAL