4 Bahaya Transaksi Gesek Tunai yang Wajib Dihindari

Reporter

Minggu, 21 Juni 2015 05:04 WIB

dailymail.co.uk

TEMPO.CO , Jakarta: Bank Indonesia membuat Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai Untuk melindungi konsumen, pada 12 Juni lalu. Nota ini dibuat bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia.

Gesek tunai adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di toko yang menyediakan alat Electronic Data Capture atau disebut merchant. Transaksi ini dilakukan ketika pemegang kartu butuh uang tunai lalu datang ke merchant. Maka pemegang kartu bisa mendapatkan dana segar hingga batas kartu kreditnya.

“Kami enggak bisa kenali apakah dia ambil cash atau belanja,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Enny Panggabean di kantornya, Jumat, 19 Juni 2015.

Padahal transaksi gesek tunai bisa membahayakan pengguna, maupun bank penerbit kartunya. Berikut adalah bahaya gesek tunai:

1. Pemegang kartu kredit bisa terjerat pinjaman, karena dia tak punya uang tapi menarik uang tunai.



2. Non Performing Loans perbankan naik secara nasional. Budaya masyarakat Indonesia, kata Enny, gemar melakukan penarikan tunai dari kartu kredit. Bahkan sebagian besarnya tak langsung melunasi penarikan tunai ini, lalu diperpanjang dan menumpuk. Ketidakmampuan bayar ini, bisa menjadi NPL perbankan.



3. Jika jumlah gesek tunai terus dibiarkan meningkat, maka ada potensi kegiatan pencucian uang. Musababnya, pemilik dana bisa meminjamkan uang ke pemegang kartu kredit. Namun jika kemampuannya tak sesuai maka berpotensi melakukan TPPU.



4. Data yang dilaporkan tidak sesuai. Karena kartu kredit biasanya untuk belanja, tapi ternyata untuk menarik uang tunai.

Pelaku gesek tunai rata-rata gunakan 1,5 sampai 2 persen dari dana yang ditarik. Memang lebih murah. Padahal praktek ini dilarang Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Pelarangan ini bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.

Dalam transaksi ini ada pihak yang disebut acquirer, yaitu pihak yang melakukan kerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses transaksi dari APMK/e-money yg diterbitkan oleh pihak lain. Acquirer bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran kepada pedagang.

Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit, salah satunya adalah transaksi gesek tunai.

TRI ARTINING PUTRI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

1 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

2 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

2 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

3 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

3 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

4 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

5 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

6 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

7 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya