TEMPO.CO, Jakarta - Guna melindungi konsumen, Bank Indonesia terus mendorong pemberantasan transaksi gesek tunai. Untuk mendukung upaya tersebut, BI telah membuat Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada tanggal 12 Juni 2015 bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia.
Gesek tunai adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di toko yang menyediakan alat Electronic Data Capture atau disebut merchant.
“Dengan melakukan gesek tunai maka pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Enny Panggabean di kantornya, Jumat, 19 Juni 2015.
Padahal praktek ini dilarang Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI Nomor 14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Pelarangan ini bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.
Dalam transaksi ini ada pihak yang disebut acquirer, yaitu pihak yang melakukan kerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses transaksi dari APMK/e-money yang diterbitkan oleh pihak lain. Acquirer bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran kepada pedagang.
Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit, salah satunya adalah transaksi gesek tunai.
Praktek gesek tunai berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Selain merugikan konsumen, gesek tunai juga berimbas pada meningkatnya Non-Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.
Selain itu, gesek tunai sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi ini juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, para pelaku industri sepakat untuk bekerja sama dalam memberantas transaksi ini dengan menghentikan merchant pelaku gesek tunai. Kesepakatan tersebut dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer.