TEMPO.CO, Surabaya-Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak Fiktif Direktorat Jenderal Pajak menemukan 841 kasus penggunaan faktur pajak PPN fiktif di Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan analisis satuan tugas total nominal PPN fiktif itu mencapai Rp 375 miliar.
Sebanyak 588 kasus senilai Rp 246,85 miliar ditemukan di Kantor Wilayah Pajak Jatim I. Lalu 205 kasus sebesar Rp 113,99 miliar di Kantor Wilayah Pajak Jatim II, dan di Kantor Wilayah Pajak Jatim III sebanyak 48 kasus dengan nilai Rp 14,13 miliar.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak, Yuli Kristiyono, mengatakan pemalsuan laporan atau faktur fiktif yang paling umum dilakukan ialah memperkecil nilai transaksi. Akibatnya, pajak yang dibayarkan lebih kecil dibandingkan nominal aslinya. “Ada pula yang memanipulasi faktur pajak sehingga wajib pajak justru memperoleh restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari negara,” kata Yuli kemarin.
Tugas Satgas Faktur Pajak Fiktif dilakukan sejak Juni 2014. Selama kurang lebih enam bulan, di tahun 2014, Satgas mengkonfirmasi 499 Wajib Pajak dari lima Kantor Wilayah Pajak di Jakarta. Dari jumlah tersebut 80,76 persen atau sebanyak 404 Wajib Pajak mengakui perbuatannya. Sedangkan sisanya menyanggah atau dilanjutkan ke proses berikutnya.
Kantor Wilayah Pajak I masih memberi kesempatan kepada para wajib pajak nakal memperbaiki kesalahan laporan pajaknya. Kepala Kantor Wilayah Pajak Jatim I Ken Jugeasteadi menyatakan akan memberikan waktu 2 minggu kepada pengguna faktur pajak fiktif untuk melunasi kewajiban dan membetulkan faktur. “Kami akan mendekati wajib pajak lewat acara buka puasa bersama. Tapi kalau dalam waktu 2 minggu ituwajib pajak tidak kooperatif maka akan diserahkan ke polisi,” ujarnya.
Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kata Ken, siap bersinergi dalam penanganan faktur fiktif itu. Hukuman bagi wajib pajak nakal tersebut adalah 6 tahun penjara atau denda 4 kali dari pajak yang seharusnya dibayarkan. “Ini demi mendongkrak kenaikan penerimaan pajak.”
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
45 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.