TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyepakati kenaikan tarif angkutan antar kota antar propinsi (AKAP) sebesar 23 persen yang berlaku sejak 2 Oktober 2005.Menurut Menteri Perhubungan Hatta Radjasa keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat tentang Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang tanggal 2 Oktober 2005.Aturan tersebut membagi Indonesia menjadi dua wilayah, yakni wilayah I dan wilayah II. Untuk wilayah I, meliputi Sumatra, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tarif batas bawah angkutan naik dari Rp 61 per penumpang per kilo meter menjadi Rp 76 per penumpang per kilo meter, dan batas atasnya naik dari Rp 92 per penumpang per kilo meter menjadi Rp 114 per penumpang per kilo meter.Sementara wilayah II, meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya di Nusantara menggunakan perhitungan tarif batas bawah Rp 84 per penumpang per kilo meter dari sebelumnya Rp 68, dan tarif batas atas naik dari Rp 102 menjadi Rp 126 per penumpang per kilo meter.Menurut Hatta Radjasa, penetapan tarif angkutan lebaran dengan batas atas dan batas bawah tersebut sudah berjalan dua tahun ini menggantikan sistem tuslah angkutan. "Ini berlaku untuk semua angkutan kelas ekonomi, sedangkan bisnis dan eksekutif berlaku harga pasar,"katanya. Dalam rapat koordinasi dengan para Gubernur kepala Daerah juga disosialisasikan adanya kenaikan tarif angkutan dari pemerintah sebesar 23 persen akibat kenaikan harga BBM 1 Oktober pekan lalu. Masing-masing Gubernur, sebagian besar sudah menetapkan semua tarif baru. "Berkisar antara 23 sampai 28 persen,"katanya.Beberapa daerah berani menetapkan tarif lebih tinggi, seperti DKI Jakarta untuk kendaraan umum jenis Patas AC. Untuk daerah-daerah lain yang belum menetapkan perubahan tarif angkutan Hatta mendesak dalam 1-2 hari ke depan harus sudah ditetapkan. Agus Supriyanto