TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat yang membawahkan bidang keuangan memberikan sinyal untuk memperjelas definisi bank asing dalam Undang-Undang Perbankan yang tengah disusun parlemen.
Jon Erizal, Wakil Ketua Komisi XI, mengatakan Undang-Undang Perbankan yang baru harus memperjelas definisi bank asing karena saat ini definisi bank asing tidak diatur dalam regulasi setingkat undang-undang.
"Masing-masing bank harus jelas. Nanti juga diatur sektornya fungsi dan tugasnya," ujar Jon kepada Bisnis.com, Kamis, 11 Juni 2015.
Namun Jon menyatakan hingga saat ini belum ada pandangan fraksi terkait dengan pembahasan RUU Perbankan. Komisi XI sejauh ini baru menampung usulan dari seluruh pemangku kepentingan. Adapun naskah akademis dari RUU ini diharapkan rampung pada Juli 2015 mendatang.
Menurut Jon, Undang-Undang Perbankan nantinya diharapkan bisa memuat batasan yang jelas secara prinsip-prinsip umum. Adapun pengaturan lebih detail bisa dijabarkan dalam aturan turunan, atau beleid regulator.
Dia menyebut hingga saat ini bank berlabel asing bervariasi, mulai dari kantor cabang bank asing, bank asing campuran, dan bank nasional yang saham mayoritasnya dimiliki oleh asing. Per April 2015 ada 10 KCBA dan 14 bank campuran yang beroperasi dengan total penyaluran kredit Rp 441 triliun.
Selain itu, Bisnis mencatat saat ini 15 bank swasta nasional yang saham mayoritasnya sudah dimiliki asing. Adapun bank asing yang tergabung dalam Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina) saat ini memiliki 24 anggota bank yang berasal dari 12 negara. Jumlah ini terdiri dari 10 KCBA, 10 bank campuran, dan empat kantor perwakilan bank asing.
BISNIS.COM
Berita terkait
5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan Long Distance Marriage
2 hari lalu
Long Distance Marriage semakin banyak dialami pasangan suami istri di Indonesia. Simak 5 tips pengelolaan keuangan keluarga.
Baca SelengkapnyaSatgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024
4 hari lalu
Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru
4 hari lalu
Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.
Baca SelengkapnyaBank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings
6 hari lalu
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan peringkat menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis peringkat lain.
Baca SelengkapnyaIzin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya
7 hari lalu
Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.
Baca SelengkapnyaKuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat
14 hari lalu
Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan
18 hari lalu
Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.
Baca SelengkapnyaKinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
22 hari lalu
Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.
Baca SelengkapnyaInggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN
23 hari lalu
Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.
Baca SelengkapnyaNajeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi
23 hari lalu
Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.
Baca Selengkapnya