Kini Tas Louis Vuitton dan Hermes Bebas Pajak Barang Mewah  

Reporter

Editor

Kurniawan

Jumat, 12 Juni 2015 10:31 WIB

Ilustrasi tas Hermes. TEMPO/Ifa Nahdi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menghapus pemberlakuan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk beberapa jenis barang, termasuk tas Louis Vuitton dan Hermes, yang menjadi favorit para selebriti.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan hal ini dilakukan karena sebagian barang yang dulu dianggap mewah telah dikonsumsi secara luas. Selain itu, biaya pengumpulan PPnBM barang-barang tersebut terlalu mahal.

"Biaya mengawasi dan mengumpulkannya lebih tinggi daripada penerimaannya," kata Bambang, Kamis, 11 Juni 2015.

Kebijakan ini, Bambang menjelaskan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembiayaan pajak dan konsumsi dalam negeri. Menurut dia, selama ini masyarakat memilih membeli tas merek tertentu di luar negeri karena lebih murah dan tidak terkena pajak. Dengan penghapusan PPnBM, masyarakat akan lebih leluasa berbelanja di dalam negeri.

Sebaliknya, untuk menekan peningkatan angka impor barang yang tak lagi dikenai PPnBM, pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) melalui Pasal 22 atas impor barang tertentu yang bebas PPnBM. Tarif PPh dalam Pasal 22 yang semula 7,5 persen, ditingkatkan menjadi 10 persen.

Bambang memberi ilustrasi bahwa dulu sebuah tas mewah terkena PPnBM 40 persen, PPh 7,5 persen, dan pajak pertambahan nilai (PPN), tapi sekarang hanya ada beban PPh 10 persen serta PPN. "Harganya otomatis akan turun," kata dia.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan penghapusan sebagian PPnBM akan mengurangi nilai penerimaan pajak sebesar Rp 1 triliun. Di sisi lain, penerimaan PPN akan bertambah akibat pertumbuhan konsumsi.

Barang yang bebas PPnBM, selain kendaraan bermotor:

1. Peralatan elektronik: lemari pendingin, pemanas air, mesin cuci pakaian, monitor televisi, pendingin ruangan, alat perekam video, alat fotografi, kompor, proyektor, mesin cuci piring, mesing pengering, dan microwave.
2. Alat olahraga: alat pancing, golf, alat selam, alat selancar, alat menembak.
3. Alat musik: piano dan alat musik elektrik.
4. Barang bermerek: wewangian, pelana kuda, tas, pakaian, arloji, barang dari logam mulia, dan alas kaki.
5. Peralatan rumah dan kantor: permadani, kaca kristal, kasur, lampu, porselen, dan ubin.

Barang yang tetap dikenakan PPnBM:

1. Hunian mewah: termasuk apartemen dan rumah tapak dengan batasan luas masing-masing 150 dan 350 meter persegi. Tarif PPnBM tetap 20 persen.
2. Kapal: perahu, kapal pesiar, dan yacht. Tarifnya tetap 40 dan 75 persen.
3. Pesawat: balon udara, helikopter, dan pesawat terbang. Tarifnya tetap 40 dan 50 persen.
4. Senjata api: peluru, senjata, dan pistol. Tarifnya tetap 40 dan 50 persen.

TRI ARTINING PUTRI

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

3 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

4 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

5 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Bambang Brodjonegoro Menjadi Komisaris Independen Astra

5 hari lalu

Bambang Brodjonegoro Menjadi Komisaris Independen Astra

PT Astra International Tbk. (ASII) menetapkan jajaran komisaris dan direksi baru.

Baca Selengkapnya