RUU Jaringan Pengaman Keuangan Masuk Prolegnas Tahun Depan

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Selasa, 9 Juni 2015 22:00 WIB

Fadel Muhammad. TEMPO/ Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menyebutkan baru akan memasukan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan dalam daftar Prolegnas 2016.


Ketua Komisi XI Fadel Muhammad mengatakan untuk pengajuan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK), menteri keuangan harus melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4/2008 tentang JPSK.


Adapun, lanjut Fadel, untuk pencabutan perppu tersebut, diperlukan RUU pencabutan Perppu yang juga diatur kapan waktu penarikan, agar tidak membuat keguncangan politik.


“Saat ini kedua RUU tersebut sedang disiapkan menteri keuangan. Menurut menkeu sedang ada harmonisasi beberapa hal. Jadi saya bilang kami rencanakan pada 2016,” jelas Fadel di sela seminar yang digelar Bisnis Indonesia bertajuk Indonesia Business Banking Forum: Urgensi JPSK Dalam Menjaga Stabilitas Perbankan di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2015.


Adapun, dalam periode 2014-2019, Fadel menyebutkan Komisi XI telah mengagendakan untuk merampungkan RUU Perbankan, revisi UU Bank Indonesia (BI), RUU JPSK, UU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Lembaga Penjamin Simpanan, RUU Pasar Modal, dan RUU Penerimaan Bukan Pajak.


Advertising
Advertising

Sementara itu, untuk tahun ini, Fadel menyebutkan pihaknya telah memasukan RUU Perbankan dan revisi UU BI dalam daftar Prolegnas 2015.


BISNIS

Berita terkait

Berita terkait tidak ada