TEMPO Interaktif, Jakarta:31 Karyawan Bank Danamon, yang sebagian besar berasal dari level kepala cabang dan wakilnya, demo damai di depan gedung Danamon Mega Kuningan Jakarta sejak pukul 09.00 WIB, Rabu (28/9). "Kami minta direksi mencabut pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengembalikan nama baik kami,"kata salah seorang juru bicara demonstran, Dewi. Menurut Dewi, jajaran manajemen Bank Danamon secara sepihak memecat dia dan 36 rekannya tanggal 21 September. Mereka dituduh melakukan tindakan pelanggaran keras karena ikut melancarkan turunnya pinjaman bagi sekitar 494 karyawan Danamon. "Pinjaman itu digunakan karyawan untuk dana kesehatan keluarga, pendidikan, dan perbaikan hidup. Sejak tahun 2002 Bank Danamon belum memiliki fasilitas pinjaman seperti itu,"ujarnya. Pada tahun 2002, Dewi bersama rekan-rekannya yang berfungsi sebagai koordinator mengajukan pinjaman kredit multiguna ke Bank DKI cabang pembantu Muara Angke dengan jangka waktu tiga tahun. Lalu tanggal 22 Juni 2005 Bank DKI tadi membocorkan angsuran data pinjaman pribadi 494 karyawan Danamon yang menunggak, tanpa seizin debitur ke direktur SDM Bank Danamon, Mulyadi Raharja. Jajaran direktur kemudian melakukan investigasi secara rahasia dan menghasilkan tuduhan di atas. Dewi dan rekan-rekannya diberi batas waktu hingga pukul 17.00 WIB hari ini untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan menerima pesangon tambah uang penghargaan masa kerja dikali satu setengah tambah dua bulan gaji. Dewi dan rekan-rekannya yang merasa alasan pemecatan itu tidak mendasar, menolak menandatangan. "Besok pukul 09.00 WIB pagi kami akan audensi dengan Komisi IX DPR mengajukan kekecewaan kami,"katanya. Kepala Serikat Pekerja NIBA Bank Danamon, Chairul menyatakan, proses pemecatan itu tidak sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB). "Dalam PKB tidak ada larangan karyawan Bank Danamon meminjam ke bank lain. Tapi kami akan berusaha mendampingi rekan yang lain agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan win-win solution,"ujar Chairul yang mengaku akan ikut mendampingi pekerja ke DPR. Suliyanti