Aturan Pengelolaan Wilayah Kerja Migas Rugikan Pertamina

Reporter

Rabu, 27 Mei 2015 18:08 WIB

TEMPO/Budi Setyarso

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Kardaya Warnika menilai Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir masa kontraknya merugikan Pertamina.

"Ini jelas bertentangan dengan kesepakatan DPR dengan Menteri ESDM pada rapat sebelumnya," kata Kardaya pada rapat kerja dengan PT Pertamina (Persero), Rabu, 27 Mei 2015. Menurut dia, tidak ada arahan secara legal untuk menyerahkan pengelolaan migas ke Pertamina.

Dalam peraturan menteri ini, Pertamina dianggap sama dengan perusahaan migas lain ketika ingin mengambil alih pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir. Pertamina, meski sebagai BUMN, wajib membuat laporan pengajuan dan mengikuti penawaran terbuka.

Nantinya pemerintah melalui Menteri ESDM mempunyai kewenangan penuh untuk memilih perusahaan mana yang diberi konsesi pengelolaan migas. Keputusan disampaikan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari tim Dirjen Migas dan SKK Migas.

Dengan aturan ini, pemerintah tidak memberikan jaminan kepada Pertamina menguasai konsesi wilayah kerja migas yang akan berakhir. "Jelas ini bertentangan dengan aturan di atasnya, yakni PP Nomor 35 Tahun 2004," ujar Kardaya.

Anggota komisi dari PDIP, Bambang Wuryanto, juga mengkritisi beleid yang terlalu memberikan kewenangan menyerahkan konsesi kepada Menteri ESDM. Padahal, kata Bambang, Menteri Sudirman setuju mengurangi kewenangannya menentukan perusahaan pengelola blok migas. "Aturan ini tidak berpihak pada kepentingan nasional," tutur Bambang.

PP Nomor 15 juga berbenturan dengan rencana Pertamina menguasai sumber migas nasional. Menurut Direktur Utama Pertamina Dwi Sutjipto, Perseroan menargetkan menguasai 50 persen pasar hulu migas nasional pada tahun 2025 mendatang.

Saat ini, Pertamina hanya menguasai 24 persen pasar hulu migas nasional. Persentase ini lebih kecil dibanding BUMN migas negara lain, seperti Malaysia (30 persen) dan Cina (85 persen).

Padahal, pada sepuluh tahun ke depan, terdapat 25 wilayah kerja yang akan habis masa kontraknya. Beberapa di antaranya Blok Rokan dan Blok Mahakam yang mempunyai cadangan migas besar dan masih dikuasai perusahaan asing sampai sekarang.

DPR meminta Kementerian merevisi peraturan menteri ini. Dewan juga bakal memanggil Menteri untuk mengklarifikasi hal ini pada pertemuan berikutnya.

ROBBY IRFANY

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

6 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya