Hindari Korupsi, Daerah Diminta Buat Perda Dana Desa  

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 25 Mei 2015 16:16 WIB

Bambang Sumantri Brojonegoro. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Pontianak - Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak Thamrin Usman mengatakan bergulirnya dana desa bakal melahirkan masalah baru terkait pengelolaannya.

“Perlu diketahui angka pendidikan tertinggi di Kalimantan Barat rata-rata hanya tamat kelas 2 SMP saja. Artinya, untuk mengelola uang minimal dua ratus juta perlu dampingan yang ketat agar tetap sasaran,” ujar Thamrin, saat memberikan sambutan kuliah umum dalam rangka HUT Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura, Pontianak, Senin, 25 Mei 2015. Acara ini juga dihadiri Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Thamrin mengatakan sudah menjadi rahasia umum bahwa pengelolaan keuangan negara di Indonesia masih rentan penyelewengan. “Banyak yang sudah ambil ancang-ancang,” katanya. Dia mengatakan bergulirnya dana desa tersebut dikhawatirkan melenceng dari tujuan dan tidak ideal. Dia mengharapkan pemerintah mempunyai formula yang tepat untuk mengawal agar dana tersebut tepat sasaran.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan payung hukum terkait dengan dana desa tersebut. Sedianya, kata dia, pemerintah pusat mengalokasikan dana untuk desa yang besarannya minimal Rp 252 juta per desa.

Namun hingga kini masih banyak daerah yang belum mempunyai aturan hukum turunannya. “Sehingga bantuan tersebut belum bisa dikucurkan,” kata Bambang.

Dana desa yang harus disebarkan sekitar Rp 8 triliun, tapi baru tersalurkan sekitar Rp 3 triliun. Kendalanya, kata Bambang, mayoritas daerah belum mempunyai peraturan terkait penerimaan bantuan desa tersebut.

Bambang mengatakan setiap desa nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 252 juta. "Nantinya akan ada tambahan lagi, baik dari APBN, APBD kabupaten, maupun dari provinsi," katanya. Bambang berharap dengan adanya bantuan untuk desa sebesar Rp 252 juta tersebut, maka pergerakan ekonomi Indonesia akan dimulai dari tingkat desa.

ASEANTY PAHLEVI

Berita terkait

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

2 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

3 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

3 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

3 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

3 hari lalu

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

4 hari lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

4 hari lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

4 hari lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

4 hari lalu

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

Sampai Mei 2024, importir 9 mobil mewah itu belum melunasi dendanya, yang telah mencapai Rp11,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

4 hari lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya