TEMPO.CO, Jakarta - Dewi Septiani, 29 tahun, dituding menjadi orang yang menyebarkan temuan beras plastik. Dewi yang sehari-hari berjualan nasi uduk di Perumahan Mutiara Gading Timur, Bekasi, mengungkapkan kecurigaannya pada beras yang dia beli.
"Berasnya jadi aneh, rasanya kayak plastik, sintesisnya berasa," kata Dewi kepada Tempo, Selasa, 19 Mei 2015. Beras yang berasa plastik itu dibeli Dewi pada Minggu, 17 Mei 2015, seharga Rp 8.000 per liter.
Mulai dari pengakuan Dewi ini, publik jadi geger soal beras plastik. Pemerintah melakukan operasi untuk mengecek kualitas beras yang beredar di pasar. Sehari setelah memberikan keterangan itu, Dewi dibawa ke kantor polisi.
Dewi Septiani menjalani pemeriksaan di kantor Kepolisian Sektor Bantar Gebang, Kota Bekasi, selama lebih dari 9 jam. "Selasa kemarin (19 Mei 2015) dia (Dewi) diperiksa, Rabunya ibu Dewi mengadu ke kami," kata pengacara Dewi dari LBH Jakarta, Ahmad Hardi Firman, Jumat, 22 Mei 2015.
Saat itu, pengacara dari LBH Jakarta menerima pengaduan bahwa Dewi yang awalnya diperiksa untuk memberikan informasi perihal temuannya, kini mengalami intimidasi. "Dia ditakut-takutin," kata Firman.
Firman menjelaskan, intimidasi yang diterima Dewi berbentuk ancaman tuntutan balik jika kabar yang dia sebarkan tak terbukti. Sebab, kata dia, berita itu telah membuat resah warga di Indonesia. "Seharusnya polisi menyelidiki, kemudian membuktikan, bukan menakut-nakutin," ujar Firman.
Apalagi, kata dia, pada saat diperiksa selama 9 jam lebih, Dewi hanya seorang diri. Seusai mengadu, pihak LBH langsung melakukan pendampingan. "Mulai kemarin kami dampingi," kata Firman.
Menurut dia, sejak kasusnya diambil oleh polres, baru pertama kali kliennya dipanggil kemarin. "Dimintai keterangan seputar beras itu," kata dia. Firman menyayangkan penundaan penyelidikan, lantaran kepolisian menunggu bukti yang diteliti sendiri.
Padahal, bukti awal sudah ada dari hasil laboratorium milik Sucufindo. "Secara lisan klien kami dipanggil lagi Senin pekan depan," kata dia. "Kami menunggu surat panggilan resmi."
Juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, mengatakan pemeriksaan di Polsek Bantar Gebang hanya sebatas interogasi, sehingga tak dituangkan dalam berita acara. "Interogasi adalah hak polisi 1 x 24 jam," kata dia.
Ihwal intimidasi yang dialami oleh Dewi, Siswo berujar, pada prinsipnya kepolisian selalu melindungi. Namun, jika merasa diintimidasi, Dewi dipersilakan mengadu. "Mengadu ke mana saja tidak masalah, asalkan ada buktinya," katanya.
ADI WARSONO
Berita terkait
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech
13 jam lalu
Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.
Baca SelengkapnyaTPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
15 jam lalu
Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
1 hari lalu
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Baca SelengkapnyaSyarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
1 hari lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
2 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
2 hari lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
2 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
3 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
3 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
3 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca Selengkapnya