OJK Kaji Naikkan Batas Rasio Kecukupan Modal Asuransi  

Reporter

Selasa, 19 Mei 2015 10:09 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Bisnis.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kemungkinan menaikkan batas rasio kecukupan modal perusahaan asuransi yang ditunjuk menjadi entitas utama dalam konglomerasi.

Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan entitas utama dalam konglomerasi memiliki konsekuensi yang tinggi karena juga harus menanggung risiko anak usahanya.

Karena itu, liabilitas dan cadangan entitas utama dalam konglomerasi haruslah ditambah, sehingga rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC) juga akan bertambah.

“Bisa saja nanti entitas utama, kami minta RBC tidak boleh kurang dari 150 atau 200%. Bisa saja begitu, kami hitung dulu-lah,” katanya, seperti dikutip Bisnis, 18 Mei 2015.

Entitas utama merupakan lembaga jasa keuangan induk dari konglomerasi keuangan yang ditunjuk oleh pemegang saham pengendali (PSP). Entitas utama bertugas untuk mengintegrasikan penerapan manajemen risiko dalam konglomerasi.

Selama ini ketentuan syarat RBC minimal dalam perusahaan asuransi ialah 120%. Menurut Firdaus, dengan ketentuan ini saja seluruh entitas utama dalam konglomerasi harus menambah modal apabila sudah mendekati batasan itu.

Saat ini dia mengatakan sejumlah konglomerasi keuangan tengah memproses penetapan entitas utama dalam konglomerasi tersebut.

UU No.40/2014 tentang Perasuransian menyatakan bahwa perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi atau perusahaan reasuransi syariah wajib menetapkan paling sedikit satu pengendali.

Setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah, dan satu perusahaan reasuransi syariah.

Firdaus mengatakan baru Sinarmas MSIG Life yang menetapkan perusahaan asuransi sebagai entitas utama dalam konglomerasi saat ini.

Seperti diketahui, PT Sinarmas Multiartha Tbk memiliki beberapa anak usaha seperti PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Jiwa Megalife, PT Bank Sinarmas Tbk, PT Simas Money Charger, PT Arthamas Konsulindo dan PT Sinarartha Konsulindo.

“Baru Sinarmas MSIG Life saja. Meskipun banyak pula yang beberapa induknya bukan lembaga keuangan, seperti MNC atau Mega Corpora,” katanya.




BISNIS.COM

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

7 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

9 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

27 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

45 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

45 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

45 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

45 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

48 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya