Ini Mekanisme UMKM untuk Tembus Ekspor  

Reporter

Selasa, 21 April 2015 14:56 WIB

Pekerja menyelesaikan pembuatan patung jerapah, yang terbuat dari limbah bambu. Kerajinan ini dijual mulai harga 50 ribu hingga jutaan rupiah. Malang, 20 April 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Produk-produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menembus pasar ekspor. Hanya saja, masih banyak yang tidak tau dan memahami bagaimana prosedur dan mekanisme yang harus dilalui supaya produknya bisa dieskpor ke luar negeri.

Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kementerian Perdagangan Ari Satria menjabarkan ada empat langkah yang harus ditempuh pelaku usaha hingga produknya bisa diekspor, yakni persiapan administrasi, legalitas sebagai eksportir, persiapan produk ekspor, dan persiapan operasional.

Persiapan Administrasi
Sebagai badan usaha yang akan melakukan bisnis internasional tentunya harus mempunyai kantor yang bersifat permanen atau memiliki kontrak dalam jangka waktu panjang, beserta perlengkapan dan peralatan pendukung lainnya.

Selain itu, pelaku usaha juga harus mempunyai jaringan komunikasi dan tenaga operasional yang dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris, serta menyiapkan company profile sebagai bahan informasi dan promosi kepada calon pembeli.

Legalitas sebagai Eksportir
Kemudian, calon eksportir juga harus mempersiapkan legalitas yang dibutuhkan untuk mengekspor produknya. Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan di antaranya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP), serta dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah persyaratan di atas dipenuhi, pelaku usaha juga harus menyiapkan dokumen lainnya seperti kontrak penjualan, faktur perdagangan, letter of credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L), polis asuransi, packing list, Surat Keterangan Asal, surat pernyataan mutu, dan wessel export untuk eksportir.

Persiapan Produk Ekspor
Sambil persyaratan di atas dilengkapi, pelaku usaha sebelumnya harus dapat mengetahui ketentuan persyaratan internasional atau ketentuan permintaan pasar luar negeri, misalnya kuantias, kualitas, pengemasan, pelabelan, penadanaan dan waktu pengiriman.

“Pelaku usaha juga harus mengkalkulasi biaya-biaya yang diperlukan mulai dari ongkos produksi hingga pemasaran, sehingga bisa menetapkan harga jual produk,” katanya.

Selain itu, pelaku usaha juga harus bisa memastikan produksi yang kontinyu, sehingga tidak akan kelimpungan saat mendapatkan pesanan dalam jumlah yang besar.

Persiapan Operasional
Di sisi lain, pelaku usaha juga harus memperhatikan hal operasional lainnya, seperti proses ekspor, prosedur dan dokumen ekspor. Serta mulai mengenali kebijakan dan peraturan ekspor-impor, serta strategi ekspor.

Ari menambahkan, saat ini para pelaku usaha bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan di Pusat Pelatihan Ekspor Daerah yang saat ini sudah ada di lima daerah. Pelatihan tersebut dipandu oleh para praktisi, sehingga materi yang diberikan bisa secara teknis.

“Karena sudah ada di beberapa daerah, pelaku usaha tidak perlu ikut pelatihan ke Jakarta. Selain itu, karena pengisi materinya adalah praktisi maka yang dijelaskan tidak mengawang,” paparnya.

Meskipun sudah banyak pelatihan diupayakan pemerintah untuk mendorong ekspor produk, Ari mengakui masih banyak kendala lain yang dihadapi para pelaku usaha. Di antaranya, para pelaku usaha kurang mampu dalam melakukan komunikasi bisnis dengan calon pembeli.

Selain itu, banyak juga yang belum tahu arti penting kontrak bisnis yang harus dilakukan secara cermat untuk menghindari perselisihan dagang.

“Pelaku usaha juga belum memanfaatkan keberadaan lembaga pemerintah di dalam dan luar negeri untuk mempromosikan produk serta berkonsultasi terkait peluang pasar,” ujarnya.

Para pelaku usaha juga terus didorong untuk mengikuti berbagai program dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan Kementerian Perdagangan, misalnya layanan satu pintu Customer Service Center dan Designer Dispatch Service (DDS).

Dengan menjadi anggota dari layanan satu pintu tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai layanan seperti melakukan promosi, mendapatkan hasil riset pasar, dan permintaan hubungan dagang yang dikirimkan oleh para Perwakilan Perdagangan Indonesia di luar negeri maupun KBRI.

Di sisi lain, pelaku usaha juga harus menyesuaikan produknya dengan selera pasa yang dibidik. Mulai dari desain produk, preferensi konsumen, termasuk mengenai standar produk serta kebijakan perdagangan yang berlaku.

“Pelaku usaha juga harus mengubah mindset menjadi aktif, agresif dan kreatif. Dari awalnya menunggu pembeli, menjadi menjemput pembeli,” kata Ari.

WWW.BISNIS.COM

Berita terkait

Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Kementerian Perindustrian dan Perdangan Saling Kritik

19 menit lalu

Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Kementerian Perindustrian dan Perdangan Saling Kritik

Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian saling tuding sebagai biang menumpuknya ribuan kontainer barang impor di pelabuhan

Baca Selengkapnya

Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

14 jam lalu

Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

Kemenperin memastikan sejak regulasi terkait pertimbangan teknis (Pertek) yang mengatur impor berlaku, tidak ada keluhan dari pelaku industri

Baca Selengkapnya

Menteri perdagangan Zulkifli Hasan Dorong APEC Adopsi Digitalisasi di Industri Rantai Pasok

21 jam lalu

Menteri perdagangan Zulkifli Hasan Dorong APEC Adopsi Digitalisasi di Industri Rantai Pasok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendorong kerja sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) dengan mengadopsi teknologi digital di industri rantai pasok

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

2 hari lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

4 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

4 hari lalu

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

Pertemuan organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Arequipa, Peru kembali membahas Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

4 hari lalu

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

Kementerian Perdagangan mengungkapkan saat ini fenomena alih mitra dagang sejumlah negara telah mempengaruhi ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Program Wirausaha Bantu Tingkatkan Rasa Percaya Diri Anak Wujudkan Potensi

6 hari lalu

Program Wirausaha Bantu Tingkatkan Rasa Percaya Diri Anak Wujudkan Potensi

Pelatihan program wirausaha muda bantu anak melatih pola pikir menjadi pengusaha, sekaligus tingkatkan rasa percaya diri mereka.

Baca Selengkapnya

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

7 hari lalu

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

10 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut bisnis waralaba di sektor makanan dan minuman menjadi yang terbesar

Baca Selengkapnya